tirto.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita barang jaminan dari obligor bantuan likuiditas yang dikucurkan Bank Indonesia (BI) pada tahun 1998.
Kali ini barang jaminan yang disita adalah tanah seluas 31.530 m2 yang terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya milik Kaharudin Ongko yang merupakan Obligor PKPS Bank Umum Nasional.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan melalui kerjasama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Surabaya didukung pengamanan dari tim Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, dan Polrestabes Surabaya.
"Aset tersebut merupakan barang jaminan dari Kaharudin Ongko dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah. Penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp7.828.253.577.427,18," jelas dia dalam keterangan resmi, Rabu (23/2/2022).
Rionald mengatakan, setelah disita selanjutnya aset atas aset obligor Kaharudin Ongko akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka atau lelang.
"Saat ini, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini. Namun demikian, estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 m2 tersebut adalah sebesar Rp630 miliar," terang dia.
Ia menjelaskan, pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI.
Seluruh kegiatan pelaksanaan pemanggilan, penagihan, penguasaan fisik, dan penyitaan aset BLBI merupakan bentuk sinergi yang baik antara seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat di dalam Satgas BLBI, di antaranya Kemenkopolhukam, Kejaksaan Agung, Polri yang terdiri dari Bareskrim, Polda, dan Polrestabes setempat, Kemenkeu, Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, BPKP, BIN, dan PPATK.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," tandas Rionald.
Sebelum proses penyitaan, Satgas BLBI sudah memanggil obligor Kaharudin Ongko pada Selasa (21/2/2022). Pada saat itu BLBI menemui Obligor Kaharudin Ongko diiwakili oleh pengacara PT AMMA yang datang memenuhi panggilan atas keterikatan utang saat itu yaitu sebesar Rp8.611.078.935.170.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Fahreza Rizky