Menuju konten utama

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Santoso Sumali Senilai Rp13 Miliar

Satgas BLBI Cabang DKI Jakarta kembali melaksanakan penyitaan atas barang jaminan obligor Santoso Sumali sekitar Rp13 miliar.

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Santoso Sumali Senilai Rp13 Miliar
Menko Polhukam Mahfud MD (keempat kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kelima kanan) memimpin konferensi pers seusai pelantikan Tim Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengungkap Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali melaksanakan penyitaan atas barang jaminan obligor Santoso Sumali. Hal tersebut terkait dengan pinjaman yang diterima pada saat krisis keuangan 1997-1998 silam.

"Aset sitaan tersebut berupa dua bidang tanah seluas 848 M2 berikut bangunan diatasnya, yang terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," jelas dia dalam keterangan resmi, Jumat (28/1/2022).

Ia menjelaskan, saat ini Tim Penilai sedang melakukan kajian terhadap aset dimaksud. Namun, perkiraan awal nilai aset yang disita adalah sebesar kurang lebih Rp13 miliar. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari sebesar Rp524.562.500.000,00.

"Selanjutnya atas jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya," jelas dia.

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan asetaset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki

obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.

Sebelumnya, Polri yang tergabung dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyebut telah menyita sejumlah aset untuk dikembalikan kepada negara.

“Rp5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (27/1/2022).

Dalam penanganan kasus korupsi, termasuk di antaranya BLBI, Polri menyebut telah menangani 247 kasus korupsi sepanjang tahun 2021.

Berdasarkan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, total kasus keuangan negara yang mencapai Rp442 miliar berhasil diselamatkan. Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibanding tahun 2020, klaim Sigit.

Baca juga artikel terkait SATGAS BLBI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri