tirto.id - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meragukan data Kementerian Keuangan yang menyebut hanya 5 persen peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di atas Rp50 juta. Menurutnya, angka itu keliru dan perkiraan riil justru lebih dari 80 persen.
Ia menilai data Kemenkeu tidak mencerminkan kondisi sebenarnya karena dihitung berdasarkan akumulasi peserta yang sudah mengambil JHT, bukan seluruh peserta aktif.
"Saya tidak yakin hanya 5 persen buruh yang akan terkena pajak. Itu menghitungnya dari jumlah buruh yang mengambil JHT. Contoh, kalau hari ini semua peserta mengambil JHT, pasti 80 persen di atas Rp50 juta. Itu data yang keliru," kata Said usai bertemu dengan Menkeu Purbaya di Kompleks Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, angka 95 persen peserta dengan saldo di bawah Rp50 juta yang dirujuk Kemenkeu didominasi oleh pekerja kontrak dan pekerja informal yang sering mengambil JHT dalam periode pendek.
"Yang lebih banyak mengambil JHT kan pekerja informal karena dia tidak bekerja panjang, atau pekerja kontrak. Maka kelihatannya 95 persen di bawah Rp50 juta, tapi kalau semua peserta diambil JHT-nya hari ini, pasti yang di atas Rp50 juta lebih dari 80 persen," ujarnya.
Namun, angka itu masih merupakan perkiraan Said. Ia berjanji akan mengonfirmasi data tersebut langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam dua hari ke depan.
“Saya akan bertemu dengan Ketua BPJS Ketenagakerjaan. Saya sederhana, kalau nggak dikasih masuk ya saya berdiri di pintunya sampai beliau membukakan pintu," katanya.
Ia mencontohkan, seorang buruh yang telah bekerja selama 25 tahun saat ini memiliki saldo JHT sekitar Rp80 juta, jauh di atas batas saldo yang dikenai pajak, yakni Rp50 juta.
"Jadi sesungguhnya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang di atas Rp50 juta lebih dari 80 persen. Tapi ini saya konfirmasi dulu. Data yang diberikan Kemenkeu sepertinya keliru," tuturnya.
Said mengatakan, pertemuan lanjutan dengan tim Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan akan digelar dalam waktu dekat untuk membahas kembali kebijakan pajak JHT, termasuk usulan kenaikan batas saldo yang dikenai pajak menjadi Rp400 juta dengan patokan harga emas.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































