tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam proses penyelidikan.
Hal ini menyusul usai KPK melakukan OTT terhadap salah satu kader Partai Nasdem yang juga menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 8 Agustus 2025. Abdul Aziz ditangkap usai menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) NasDem.
Pada momen itu, Abdul Azis terkena OTT di lokasi yang berbeda dengan pihak lain yang sudah diamankan, sehingga menurutnya istilah OTT akan lebih tepat apabila dilakukan di tempat terjadinya aktivitas kejahatan di lokasi dan waktu yang sama.
“Atau kalau memang orangnya sudah berpindah tempat dinamakan OTT plus atau sekalipun kalau memang OTT-nya tidak dalam kapasitas yang sama, mendingan namanya diganti Pak jangan OTT lagi,” kata Sahroni dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Dengan demikian, Sahroni meminta apabila penangkapan dilakukan di situasi tempat terjadinya transaksi kejahatan tersebut, atau seseorang itu sedang tidak melakukan perilaku jahat, maka sebaiknya jangan menggunakan istilah OTT.
“Kami ingin pahamin dan tolong jelasin ke kami Pak apakah OTT yang dimaksud apakah bersama-bersama waktu yang sama,” tanya nya.
Sahroni mengatakan sejauh yang pihaknya pahami adalah, OTT dilakukan terhadap seseorang apabila seseorang tersebut tertangkap basah tengah melakukan aksi kejahatan, dalam hal ini korupsi.
“Yang kami pahami kan pasti ruang publik di media terkait OTT yang kita pahami adalah tertangkap tangan di seketika waktu, bersamaan, bukan pada pisah tangan antara tempat satu dan tempat yang lain,” terang Sahroni.
Dia pun akhirnya meminta Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, untuk menyampaikan keterangan terkait OTT yang terjadi usai Rakernas Nasdem di Sulawesi itu.
“Kenapa akhirnya ketua umum saya memerintahkan saya untuk menyampaikan langsung secara logika, tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan, mungkin di saat yang sama bapak tangka kalau ada orangnya, lebih baik diwaktu yang sama tangkap semua,” ucapnya.
Sebagai informasi, operasi tangkap tangan diatur dalam Pasal 1 Nomor 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































