Menuju konten utama

Sabu Masuk Lewat Pelabuhan, Polisi: Pengawasan Kapal Harus Ketat

Dua tersangka yang membawa sabu dari Malaysia itu menggunakan kapal umum dengan berpura-pura sebagai penumpang biasa.

Sabu Masuk Lewat Pelabuhan, Polisi: Pengawasan Kapal Harus Ketat
Ilustrasis sabu. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan 10 kilogram sabu dari sindikat Malaysia-Indonesia yang dibawa oleh tujuh warga Indonesia. Atas kejadian tersebut, tujuh orang berinisial ND, BDT, HND, BCK, BBR, PN, dan JG berhasil diamankan dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Para pelaku tersebut membawa sabu-sabu melalui jalur laut. Empat di antaranya ditangkap di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sementara tiga lainnya ditangkap di Jakarta Selatan.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander mengatakan, tantangan saat ini ialah bagaimana memperketat pengawasan masuknya barang haram tersebut melalui kapal.

"Di sinilah tantangan kita untuk lebih meningkatkan kewaspadaan termasuk juga pengecekan barang-barang yang masuk ke dalam kapal-kapal penyeberangan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Ia juga mengatakan, dua tersangka yang membawa sabu dari Malaysia itu menggunakan kapal umum dengan berpura-pura sebagai penumpang biasa. Para tersangka, lanjutnya, sudah terlatih sehingga berani membawa narkotika tersebut dengan menggunakan tas ransel.

Sehingga, menurutnya, hal tersebut merupakan bahan koreksi bagi semua instansi terkait, agar kedepannya tidak ada lagi pihak-pihak yang berani membawa narkotika melalui jalur laut.

"Kami sudah koordinasi dengan teman-teman bea cukai, nanti kami akan melanjutkan dengan pihak pelayaran. Sehingga saya pikir ini bukan suatu kelalaian yaa. Tapi ini adalah suatu masukan yang berarti buat kita," ujarnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Baca juga artikel terkait PENGEDAR NARKOBA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto