Menuju konten utama

Sempat Kabur, Pemasok Sabu-sabu Nunung Dibantu 4 Orang

Empat orang yang ditangkap terkait kasus narkoba komedian Nunung berperan membantu pemasok sabu-sabu Kumis untuk melarikan diri dan bersembunyi.

Sempat Kabur, Pemasok Sabu-sabu Nunung Dibantu 4 Orang
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono didampingi Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dan Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rosana Labobar menunjukkan barang bukti berikut tersangka pemasok narkoba yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung saat rilis pengembangan perkara di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/8/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Polisi menginterogasi lima tersangka yang ditangkap dalam perkara penyalahgunaan sabu-sabu oleh Nunung. Empat di antaranya tidak berkaitan dengan komedian itu.

"Empat [tersangka] lainnya belum kami temukan kaitan dengan barang yang ada di [jaringan narkoba] Nunung," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2019).

Empat tersangka itu yakni Fajar Ali Paturohman (21), Dera Anggi Wigena (32), Dino Ananda Vironiko alias Bagong (19) dan Manik Lanang Palgunadi (29).

Tapi Sandiansyah alias Kumis (36) ada hubungannya yaitu sebagai orang dengan peran meletakkan sabu-sabu di tiang listrik dekat fly over Cibinong, Jawa Barat.

Empat orang itu berperan membantu Kumis untuk melarikan diri, bersembunyi dan mengonsumsi sabu-sabu bersamaan.

Pada perkara Nunung, polisi telah meringkus 10 pelaku dalam tiga penangkapan. Pertama, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran serta kurir Hadi Moheriyanto alias Tabu pada Jumat, 19 Juli 2019 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Penangkapan kedua, polisi mencokok tersangka Enang dan Ipung di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Paledeng, Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/7/2018) dan Rabu (24/7/2019).

Mereka merupakan pemasok sabu-sabu. Ketiga, polisi bekuk tersangka K dan empat rekannya di Trenggalek, Jawa Timur.

"Kami tidak berhenti di sini, kami terus mengembangkan perkara untuk menangkap tersangka lain," kata Calvijn.

Ke-10 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 127 dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Kini kepolisian juga memburu buron yaitu ZUL, AT dan A.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA SELEBRITAS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali