Menuju konten utama

Sindikat Sabu Kasus Nunung Diringkus di Trenggalek

Polisi menyita satu kaleng permen berisi dua klip sabu dengan berat bruto 2,86 gram, satu kotak rokok berisi tiga klip bekas sabu, satu set bong botol plastik, tiga potong sedotan, empat korek api gas dan empat telepon seluler.

Sindikat Sabu Kasus Nunung Diringkus di Trenggalek
Ilustrasis sabu. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap jaringan narkoba yang memasok sabu ke Nunung. Hal itu dilakukan usai menginterogasi kurir sabu, Hadi Moheriyanto alias Tabu.

Kemudian polisi memburu Sandiansyah alias Kumis (36) dan dua rekannya. Fajar Ali Paturohman (21) dan Dera Anggi Wigena (32).

"Mereka diketahui ada di Trenggalek, Jawa Timur. Lalu kami tangkap beserta barang bukti," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, ketika dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019).

Ketiganya diringkus pada Sabtu (3/8/2019), sekitar pukul 20.50 WIB di indekos Kumis dan indekos itu diketahui milik Manik Lanang Palgunadi (29).

Polisi menyita satu kaleng permen berisi dua klip sabu dengan berat bruto 2,86 gram, satu kotak rokok berisi tiga klip bekas sabu, satu set bong botol plastik, tiga potong sedotan, empat korek api gas dan empat telepon seluler.

Lantas pada pukul 22.25 WIB, polisi kembali mendatangi indekos itu dan menangkap Dino Ananda Vironiko alias Bagong (19) dan Manik. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu kaleng kemasan rokok berisi 12 gram ganja kering dalam kertas cokelat dan papir, satu kantong hitam berisi satu klip sabu bruto 28 gram, satu klip berisi plastik kosong, satu sendok sabu, satu timbangan digital dan dua telepon seluler.

Esoknya, Minggu (4/8/2019), pukul 00.15 WIB polisi menggeledah kediaman Manik dan menemukan satu ransel berisi dua plastik sabu terbungkus plastik hitam dengan total bruto 390 gram.

Berdasarkan keterangan Kumis, kata Calvijn, awalnya kelima pelaku mengonsumsi sabu bersama-sama. Sekaligus menyuruh Dino dan Manik untuk mengambil sabu dan ganja lainnya di rumah Manik.

Sabu yang mereka konsumsi berasal dari 300 gram sabu yang dibawa Kumis dari Cibinong, Jawa Barat dan disimpan di rumah Manik.

Kumis menerima sabu dari A, pada 17 Juli, di depan Stasiun Cibinong. Pada 18 Juli, ia diminta Enang mengambil tiga gram sabu dan meletakkan di pinggir jalan Cibinong.

Sabu itulah yang diambil Tabu untuk diserahkan ke Nunung dan suaminya. Enang adalah narapidana yang mengatur kerja dan alur peredaran sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Bogor. Dia berkomunikasi dengan Tabu melalui telepon seluler miliknya.

Karena mengetahui Nunung dan Tabu ditangkap polisi, Kumis kabur ke Semarang, Jawa Tengah. Setibanya di sana, Manik menjemputnya dan membawanya ke Trenggalek. Polisi kini masih memburu buron lainnya yaitu pemasok sabu berinisial ZUL dan AT, penerima dana transaksi sabu.

"Kami masih mengembangkan perkara terhadap DPO lain," ucap Calvin.

Penyidik masih memeriksa kelima pelaku guna pengusutan kasus tersebut. Selain itu, polisi menemukan fakta baru berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri ihwal penyalahgunaan sabu oleh Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran. Mereka dites rambut, darah dan urine.

Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri Kombes Pol Sodiq Pratomo menyatakan pihaknya telah menerima sampel tes pada 23 Juli dari jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Sampel darah tidak bisa dites lantaran sudah terlalu lama, untuk sampel rambut dan urine masih bisa dilakukan tes.

Hasilnya, diketahui Nunung konsumsi sabu sejak 13 bulan lalu.

"Dari hasil pemeriksaan masih positif. Kami mengetahui lama penggunaan (konsumsi) dadi tes rambut ini, yakni 13 bulan yang lalu sebagai pengguna aktif," ucap Sodiq di Polda Metro Jaya, Selasa (30/7/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari