Menuju konten utama

Posisi Nunung di Jaringan Jadi Pertimbangan Rehabilitasi Narkoba

Pertimbangan rehabilitasi narkoba juga dilihat dari barang bukti yang disita dan posisi Nunung dalam jaringan. 

Posisi Nunung di Jaringan Jadi Pertimbangan Rehabilitasi Narkoba
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung (depan) dan July Jan Sambiran (belakang) menangis saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan keputusan proses rehabilitasi terhadap Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, tidak cuma berdasarkan hasil asesmen.

Penyidik telah mengajukan asesmen ke pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta

"Kami sudah mengajukan asesmen ke BNNP DKI, nanti kami tunggu hasilnya," kata Calvijn ketika dihubungi wartawan, Rabu (31/7/2019).

Faktor yang jadi bahan pertimbangan dalam menetapkan rehabilitasi ialah jumlah barang bukti narkoba yang ditemukan saat penangkapan serta indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.

"Rehabilitasi tidak hanya parsial, besar kecil jumlah barang bukti yang disita. Kami juga harus melihat apakah para tersangka terlibat jaringan atau sindikat lain," sambung Calvijn.

Hingga kini penyidik belum menemukan gejala pasutri itu terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, mereka hanya berperan sebagai pengguna sabu saja.

"Kami belum melihat ada indikasi NN dan JJ ini termasuk ke sana [jaringan peredaran narkoba] tapi kami masih mendalami," ucap Calvijn.

Kasus Nunung telah direkonstruksi oleh penyidik di rumah mereka Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, yang juga menjadi lokasi transaksi sabu.

Durasi rekonstruksi selama 3-4 jam, mulai pukul 13.00 WIB, ada 40 adegan kali itu. Penyidik mencari tahu tiga fakta dalam rekonstruksi itu.

Pertama, bagaimana cara Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran memesan dua gram sabu dari kurir bernama Hadi Moheriyanto alias Tabu.

Hasilnya, terungkap bahwa pasutri itu memesan sabu satu hari sebelum penangkapan terhadap mereka. "Pemesanan satu hari sebelum penangkapan pada 19 Juli," kata Calvijn.

Fakta kedua yakni Nunung menolak mengonsumsi sabu padahal suaminya meminta perempuan itu untuk berhenti.

"Ada penolakan dari tersangka NN dan sempat ada ketidaksepahaman antara keduanya," sambung Calvijn.

Ketiga, upaya Nunung menghilangkan sabu ketika polisi menyatroni kediamannya. Ia membuang dua gram sabu ke dalam kloset.

Calvijn menyatakan ketika polisi masuk ke kediaman dan berkoordinasi dengan asisten rumah tangga, Nunung sempat mengunci pintu kamarnya lalu membuang sabu ke kloset yang berada di dalam kamarnya.

Kini ketiganya menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7) lalu dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 122 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA SELEBRITAS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali