Menuju konten utama

Polisi Bekuk Napi Lapas Bogor Pemasok Sabu ke Kurir Nunung

Polisi menangkap pemasok sabu ke Nunung berinisial E yang juga napi di Lapas Bogor ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/7/2019) siang.

Polisi Bekuk Napi Lapas Bogor Pemasok Sabu ke Kurir Nunung
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung (depan) dan July Jan Sambiran (belakang) menangis saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Polisi menangkap pemasok sabu ke komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung di kawasan Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/7/2019), sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku berinisial E, merupakan narapidana narkotika yang mendekam di Lapas Klas II A Bogor.

"Iya, sudah ditangkap," ucap Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).

Namun, dia belum mau menjelaskan lebih lanjut lantaran masih memeriksa pelaku.

"Kami sedang mengembangkan ke atasnya lagi [dari mana ia mendapatkan narkoba, siapa yang terlibat dalam pemasokan]," sambung Calvijn.

E ialah pemasok sabu ke Hadi Moheriyanto alias Tabu, kurir narkoba yang mengantarkan sabu pesanan Nunung.

Komedian bernama asli Tri Retno Prayudati itu telah 10 kali memesan sabu ke Tabu sejak Maret hingga Juli tahun ini. Selain mereka berdua, suami Nunung yaitu July Jan Sambiran turut dibekuk pada Jumat (19/7), siang. Polisi menyita 0,36 gram sabu. Petugas menggeledah rumah Nunung dan ia itu mengaku membeli sabu dari Hadi dengan harga Rp1,3 juta per gram. Siang itu dia memesan 2 gram sabu.

Nunung sempat membuang sabu pesanannya ke kloset, polisi menilai ada niat menghilangkan barang bukti oleh perempuan itu. Ia berdalih mengonsumsi sabu karena butuh stamina ekstra dalam kesehariannya sebagai komedian.

Hasil tes urine ketiga tersangka itu positif mengandung amphetamine, methamphetamine dan benzodiazepin.

Nunung dan suaminya disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Nunung mengonsumsi sabu selama 20 tahun, pernyataan itu berdasarkan pengakuan Nunung dalam pemeriksaan kepolisian.

"Pengakuan tersangka NN dan suaminya JJ, dan sudah dituangkan juga dalam berita acara pemeriksaan, mengakui awal penggunaan [konsumsi sabu] 20 tahun yang lalu," ucap Calvijn di Polda Metro Jaya, Minggu (21/7/2019).

Suami Nunung mengonsumsi sabu empat tahun lebih lama daripada Nunung alias selama 24 tahun. Dia menyebut Nunung sudah sering dinasehati suaminya untuk berhenti menggunakan narkotika. Namun, nasihat itu diacuhkan Nunung.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri