tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah meminta asesmen kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) soal kemungkinan Tri Retno Prayudati alias Nunung direhabilitasi.
"Kami belum mendapatkan [permohohan rehabilitasi], tapi dari Polda Metro sudah mengajukan asesmen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/7/2019).
Penentuan seorang tersangka kasus narkoba dapat direhabilitasi, harus melalui proses asesmen dari BNN. Hasil asesmen BNN akan menentukan tingkat ketergantungan narkoba seseorang.
"Semua ada asesmen dan aturannya. Kami tunggu hasilnya," ujar Argo.
Nunung juga menjalani sejumlah tes seperti urine, darah, dan rambut di Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya. Penyidik menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
Polisi menangkap Nunung pada Jumat pekan kemarin karena kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Ketika menggeledah rumah Nunung, polisi menemukan 0,36 gram sabu-sabu bekas pakai.
Berdasar keterangan polisi, Nunung kerap memesan sabu kepada Hadi Moheriyanto alias Tabu. Saat Tabu mengirim sabu-sabu ke rumahnya, Nunung biasanya berpura-pura sedang membeli perhiasan dengan membayar secara tunai.
"Dia aktif memesan ke Tabu dan modusnya sama, seolah-olah ada jual beli perhiasan di situ," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Minggu (21/7/2019).
Tabu merupakan kurir yang menerima pasokan sabu-sabu dari E. Polisi sudah menangkap E di Bogor, Jawa Barat pada 21 Juli lalu. E ternyata merupakan narapidana narkotika yang mendekam di Lapas Klas II A Bogor. Dia mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lapas.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom