Menuju konten utama

KPAI Dampingi Anak Nunung Agar Tak Jadi Korban Perundungan

KPAI bersama pihak sekolah dan psikolog akan melakukan assessment kepada keluarga Nunung, terutama anaknya.

KPAI Dampingi Anak Nunung Agar Tak Jadi Korban Perundungan
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung (depan) dan July Jan Sambiran (belakang) menangis saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). Komedian Srimulat dan suaminya itu ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 0,36 gram. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan terus melakukan pendampingan kepada anak dari Tri Retno Prayudati (56) alias komedian Nunung agar tidak menjadi korban perundungan.

Namun, jika memang untuk sementara ini anak Nunung belum mendapat perundungan di lingkungan sekolah maupun media sosial, KPAI belum bisa berbuat banyak.

"Kalau memang tidak kenapa-kenapa, ya tidak usah diapa-apain. Nanti malah gimana-gimana. Tetapi prinsipnya bagaimana tumbuh kembang anak tidak terganggu dan tetap merasa nyaman," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati saat di Kantor KPAI, Jakarta Pusat Selasa (23/7/2019).

Dirinya menuturkan, mungkin saat ini anak Nunung belum merasakan perundungan di lingkungan sekolah maupun media sosial. Sebab, kasus penyalahgunaan Narkoba yang terjadi pada Nunung baru beberapa hari.

Namun, KPAI bersama pihak sekolah dan psikolog akan melakukan assessment kepada keluarga Nunung, terutama anaknya.

"Tentu dengan tata cara yang tidak menimbulkan kegaduhan dan perasaan tidak nyaman untuk anak ini. Karena kan sekolah tahu, kami menjaga kepentingan terbaik untuk anak, berapa lama, berapa waktunya sesuai kondisi anak," ucapnya.

"Tentu kalau laporan secara reguler wali kelas itu jadi penting. Sebab mereka punya program jam makan siang, saat itu juga ada wali kelas yang nungguin," tambahnya.

Selain itu, KPAI juga meminta kepada pihak sekolah untuk terus mendampingi anak Nunung agar proses belajar dan nilainya di sekolah tidak terganggu.

"Disini saya kira pihak sekolah memiliki komitmen yang sama menjaga agar anak ini ketika bercerita harus seperti apa respons ya, ini yang kita perbincangkan. Termasuk perlindungan untuk anak," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap komedian Nunung dan suaminya, Jumat (19/7/2019), karena kepemilikan sabu.

"Betul, telah ditangkap di rumahnya di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.15 WIB," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, hari ini.

Polisi menyita satu klip sabu seberat 0,36 gram dan Argo menyatakan hasil tes urine terduga pelaku positif mengandung zat narkotika. Penyidik masih mengembangkan perkara ini.

Atas kejadian tersebut, menurut Argo Nunung bisa dikenakan hukuman lima tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Nunung di tangkap pihak kepolisian bersama suaminya July Jan Sambiran, dan HD selaku kurir barang haram tersebut di kediamannya di Jakarta Selatan pada Jumat (19/7/2019).

"Untuk tersangka ini, ketiganya dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 Juncto pasal 127 UU No. 35/2019 tentang narkotika. Dipidana ancaman di atas 5 tahun," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Baca juga artikel terkait PERUNDUNGAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari