tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Tri Retno Prayudati (56) alias Nunung positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Hal itu diketahui setelah pelawak Srimulat menjalani tes urine.
Atas kejadian tersebut, menurut Argo Nunung bisa dikenakan hukuman lima tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Nunung di tangkap pihak kepolisian bersama suaminya July Jan Sambiran, dan HD selaku kurir barang haram tersebut di kediamannya di Jakarta Selatan pada Jumat (19/7/2019).
"Untuk tersangka ini, ketiganya dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 Juncto pasal 127 UU No. 35/2019 tentang narkotika. Dipidana ancaman di atas 5 tahun," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Ia mengatakan, Nunung dan dua tersangka lainnya ditahan selama 20 hari ke depan untuk pendalaman kasus.
Polisi menangkap Nunung dan July Jan Sambiran di rumahnya Jalan Tebet Timur III I, Nomor 5 T 09 RW 07, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) pukul 13.15 WIB
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kurir narkoba Hadi yang ditangkap lebih dahulu pada hari yang sama pukul 12.30 WIB di depan rumah Nunung, diduga akan mengantarkan sabu-sabu ke Nunung.
"Kami menangkap Hadi ketika ingin transaksi, sekitar pukul 12.30 WIB. Dia hendak menyerahkan narkoba pesanan di depan rumah Nunung," ucap Argo.
Argo menambahkan, Hadi memperoleh sabu-sabu dari seorang pemasok berinisial E di Cibinong, Jawa Barat.
Modus transaksi Hadi dengan E yakni sabu-sabu ditempel di sebuah tempat lalu diambil. Setelah menangkap Hadi, Nunung dan suaminya, diketahui ada sisa sabu-sabu seberat 0,36 gram di rumah Nunung.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto