Menuju konten utama

Komedian Nunung Diringkus Polisi atas Kepemilikan Sabu

Komedian Nunung dan suaminya ditangkap polisi karena kepemilikan sabu.

Komedian Nunung Diringkus Polisi atas Kepemilikan Sabu
Artis komedian Nunung. (ANTARA/Agus Apriyanto )

tirto.id - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap komedian Nunung dan suaminya, Jumat (19/7/2019), karena kepemilikan sabu.

"Betul, telah ditangkap di rumahnya di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.15 WIB," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, hari ini.

Polisi menyita satu klip sabu seberat 0,36 gram dan Argo menyatakan hasil tes urine terduga pelaku positif mengandung zat narkotika. Penyidik masih mengembangkan perkara ini.

Sepanjang 2018 hingga 2019 terdapat beberapa nama artis yang tersandung masalah narkoba, mulai dari pemakai hingga dianggap sebagai pengedar.

Berikut adalah sejumlah artis yang ditahan karena kepemilikan narkoba, seperti dilansir dari Antara:

1. Roro Fitria

Roro ditangkap di kediamannya kawasan Ragunan pada 15 Februari 2018. Dia kedapatan memiliki 2,4 gram sabu seharga Rp4 juta. Karena kasus ini, Roro mendapat vonis empat tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp800 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

2. Fachri Albar

Anak dari rocker Achmad Albar ini ditangkap sehari sebelum Roro Fitria. Fachri dinyatakan bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri. Dalam penangkapannya, terdapat barang bukti satu bungkus klip ganja seberat 0,32 gram, satu bungkus klip sabu seberat 0,32 gram, satu calmlet, 13 dumolid dan alat hisap sabu. Fachri kemudian divonis tujuh bulan rehabilitasi oleh PN Jakarta Selatan.

3. Jennifer Dunn

Jennifer ditangkap di kediamannya kawasan Mampang Prapatan saat malam tahun baru 2018. Perempuan yang akrab disapa Jedun ini kedapatan memiliki narkoba berupa sabu seberat 1 gram. Dalam kasus ini, Jedun mendapat vonis 10 bulan penjara pada 23 Agustus 2018. Padahal sebelumnya dia dituntut empat tahun penjara dan denda Rp800 juta. Kasus narkoba yang menimpa Jedun bukan pertama kalinya, pada 2005 dia ditangkap karena memiliki ganja. Lalu pada 2009, Jedun juga ditangkap karena terlibat pesta seks dan narkoba di kawasan Jeruk Purut.

4. Tio Pakusadewo

Tio ditangkap pada 17 Desember 2017 di rumahnya yang berada di kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Atas kepemilikan sabu seberat 1,06 gram dan mengaku semua perbuatannya, Tio mendapat vonis sembilan bulan penjara.

5. Zul Zivilia

Berita penangkapan vokalis band Zivilia ini cukup mengejutkan. Sebab, barang bukti yang disita dari tangan Zul tak sedikit jumlahnya yakni sabu seberat 9,5 kilogram, pil ekstasi sebanyak 24 ribu butir dan timbangan elektrik. Berdasarkan barang bukti ini, Zul terancam maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara. Sebelumnya pelantun "Aishiteru" ini ditangkap di aparteman Gading River View, Kelapa Gading pada 1 Maret 2019.

6. Steve Emmanuel

Mantan kekasih Andi Soraya ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Imum (JPU) dengan 13 tahun hukuman penjara. Steve ditangkap karena kepemilikan kokain seberat 92,04 gram di lobi apartemen Kintamani, Mampang Prapatan pada 21 Desember 2018. Steve tegaskan kokain 92,04 gram bukan miliknya.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA SELEBRITAS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto