tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis selebritas Vanessa Adzania atau dikenal Vanessa Angel tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.
“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan, Kamis (5/11/2020), melansir Antara.
Lama penahanan akan dikurangi dari masa penahanan mulai 9 April oleh Polres Metro Jakarta Barat, hingga masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota. Masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota. Hakim juga memutus pil xanax akan disita untuk dimusnahkan.
Vanessa Angel setelah mendengar putusan tersebut masih menimbang untuk menerima atau memutuskan untuk banding ke Pengadilan Tinggi.
“Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ujar Vanessa.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama enam bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan atas kepemilikan 20 butir pil xanax.
Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa pernah mengalami pemidanaan dalam kasus penyebaran konten pornografi tahun lalu. Ia divonis bersalah dengan lama penjara lima bulan dalam pasal UU ITE.
Penulis: Antara
Editor: Zakki Amali