tirto.id - Catherine Wilson, dikenal sebagai model, pemain sinetron, film, berdarah campuran Inggris, Indonesia, dan Arab, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan Catherine "sudah tersangka" pada Sabtu (18/7/2020).
Model kelahiran 25 Februari 1981 ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar (pasal 114) dan 12 tahun serta denda paling banyak Rp8 miliar (pasal 112).
Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Catherine di rumahnya di daerah Cinere, Depok, Jawa Barat, dengan barang bukti tas tangan kain berisi sabu-sabu dua paket dengan total berat 1,09 gram, lalu alat hisap, korek api gas, dan ponsel, pada Jumat 17 Juli pukul setengah 9 pagi.
Dalam berita pers yang diterima Tirto, penangkapan "berawal dari informasi masyarakat" bahwa rumah Catherine "sering terjadi penyalahgunaan narkotika."
Catherine membeli sabu-sabu dari A, kini berstatus DPO, melalui J, pegawainya yang juga ditangkap pagi itu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino