Menuju konten utama

Hasil Rekonstruksi Kasus Narkoba Nunung: Polisi Pastikan 3 Fakta

Dalam rekonstruksi kasus narkoba yang melibatkan Nunung, polisi memastikan bahwa komedian itu sempat membuang barang bukti sabu-sabu ke kloset.  

Hasil Rekonstruksi Kasus Narkoba Nunung: Polisi Pastikan 3 Fakta
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung (depan) dan July Jan Sambiran (belakang) menangis saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah melaksanakan rekonstruksi kasus penyalahgunaan sabu dengan tersangka komedian Nunung. Rekonstruksi kasus itu dilakukan pada Jumat (26/7/2019) lalu.

Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan rekonstruksi kasus itu dilakukan di kediaman Nunung, Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi transaksi pembelian sabu-sabu.

"Durasi rekonstruksi selama 3-4 jam, mulai pukul 13.00 WIB, ada 40 adegan," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa (30/7/2019).

Penyidik mencari tahu tiga fakta dalam rekonstruksi itu. Pertama, cara Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran memesan dua gram sabu-sabu dari kurir bernama Hadi Moheriyanto alias Tabu.

Hasilnya, menurut Calvijn, terungkap bahwa pasutri itu memesan sabu-sabu pada satu hari sebelum mereka ditangkap pada 19 Juli 2019.

Fakta kedua yakni Nunung pernah menolak berhenti mengonsumsi sabu-sabu meski suaminya meminta. Hal ini membuat keduanya sempat bersitegang.

"Ada penolakan dari tersangka NN [Nunung] dan sempat ada ketidaksepahaman antara keduanya," ujar Calvijn.

Adapun fakta ketiga adalah adanya upaya Nunung menghilangkan barang bukti sabu-sabu saat polisi mendatangi kediamannya. Nunung membuang dua gram sabu-sabu ke dalam kloset.

Calvijn menambahkan saat polisi masuk ke kediaman Nunung dan berkoordinasi dengan asisten rumah tangganya, komedian itu sempat mengunci pintu kamar dan lalu membuang sabu ke kloset yang berada di dalamnya.

Tri Retno Prayudati alias Nunung, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto sudah ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7) lalu dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 122 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA NUNUNG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom