Menuju konten utama

Polisi Sebut Nunung Kenal Kurir Sabu dari Keluarga

Calvijn mengatakan, Nunung memesan sabu kepada Hadi selama enam bulan dan aktif menggunakan selama 13 bulan.

Polisi Sebut Nunung Kenal Kurir Sabu dari Keluarga
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung (depan) dan July Jan Sambiran (belakang) menangis saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). Komedian Srimulat dan suaminya itu ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 0,36 gram. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan Nunung mengenal kurir sabu bernama Hadi Moheriyanto alias Tabu karena dikenalkan oleh pihak keluarga.

"Perkenalan antara Hadi dengan Nunung sudah satu tahun lalu, diperkenalkan oleh salah satu keluarga Nunung," ujar Calvijn, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/7/2019).

Informasi itu terungkap saat proses pemeriksaan oleh penyidik. Calvijn mengatakan, Nunung memesan sabu kepada Hadi selama enam bulan dan aktif menggunakan selama 13 bulan.

"Puslabfor bilang yang bersangkutan memang pengguna aktif, itu betul, tiap pagi yang bersangkutan menggunakan aktif," sambung Calvijn.

Selain itu, keputusan proses rehabilitasi terhadap Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, tidak cuma berdasarkan hasil asesmen. Penyidik telah mengajukan asesmen ke pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Kami sudah mengajukan asesmen ke BNNP DKI, nanti kami tunggu hasilnya," sambung Calvijn

Faktor yang jadi bahan pertimbangan dalam menetapkan rehabilitasi ialah jumlah barang bukti narkoba yang ditemukan saat penangkapan serta indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.

"Rehabilitasi tidak hanya parsial, besar kecil jumlah barang bukti yang disita. Kami juga harus melihat apakah para tersangka terlibat jaringan atau sindikat lain," tutur dia.

Hingga kini penyidik belum menemukan gejala pasutri itu terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, mereka hanya berperan sebagai pengguna sabu saja. "Kami belum melihat ada indikasi NN dan JJ ini termasuk ke sana (jaringan peredaran narkoba), tapi kami masih mendalami," ucap Calvijn.

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah melaksanakan rekonstruksi kasus penyalahgunaan sabu dengan tersangka komedian Nunung pada Jumat (26/7/2019) lalu. Rekonstruksi dilakukan di kediaman Nunung di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, yang juga menjadi lokasi transaksi sabu.

Durasi rekonstruksi selama 3-4 jam, mulai pukul 13.00 WIB, ada 40 adegan. Kini ketiganya menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7) lalu dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 122 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA NUNUNG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto