Menuju konten utama

Polda: Hasil Asesmen Nunung Tak Pengaruhi Perkara Narkoba

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menerima hasil asesmen komedian Nunung terkait kasus narkoba dari BNNP Jakarta.

Polda: Hasil Asesmen Nunung Tak Pengaruhi Perkara Narkoba
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung (depan) dan July Jan Sambiran (belakang) menangis saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan sudah menerima hasil asesmen rehabilitasi tersangka penyalahgunaan narkotika Tri Retno Prayudati alias Nunung dari BNNP DKI Jakarta. Namun ia, hasilnya belum dapat disampaikan.

"Besok kami sampaikan. Hasilnya juga tidak akan mempengaruhi berkas perkara. Berkas perkaranya juga sudah naik, kami kirim ke kejaksaan," ujar dia, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).

Diketahui sebelumnya bahwa Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menangkap jaringan narkoba yang memasok sabu ke Nunung.

Penangkapan terjadi di Trenggalek, Jawa Timur. Hal itu dilakukan usai menginterogasi kurir sabu, Hadi Moheriyanto alias Tabu.

Kemudian polisi memburu Sandiansyah alias Kumis (36) dan dua rekannya. Fajar Ali Paturohman (21) dan Dera Anggi Wigena (32).

"Memang dalam kasus NN kita ingin mengetahui semua. Mulai dari dia menggunakan, dapat dari siapa, lalu cara belinya bagaimana dan seperti apa, apa pesannya: apakah ditaruh dipinggir jalan lalu nanti diambil, semua peristiwa ini akan kami ungkap," ujarnya.

Ia mengatakan akan mengungkap peran dari masing-masing DPO yang sudah tertangkap pada Rabu (7/8/2019) besok.

"Yang terpenting bahwa yang meletakan di tiang listrik, yang kemarin sempat DPO untuk inisial K sudah kami tangkap juga," ujar dia.

Ketiganya yakni Kumis, Fajar, dan Anggi diringkus pada Sabtu (3/8/2019), sekitar pukul 20.50 WIB di indekos Kumis. Indekos itu diketahui milik Manik Lanang Palgunadi (29). Polisi menyita 1 kaleng permen berisi 2 klip sabu dengan berat bruto 2,86 gram, 1 kotak rokok berisi 3 klip bekas sabu, 1 set bong botol plastik, 3 potong sedotan, 4 korek api gas dan 4 telepon seluler.

Lantas pada pukul 22.25 WIB, polisi kembali mendatangi indekos itu dan menangkap Dino Ananda Vironiko alias Bagong (19) dan Manik. Dari tangan keduanya, polisi menyita 1 kaleng kemasan rokok berisi 12 gram ganja kering dalam kertas cokelat dan papir, 1 kantong hitam berisi 1 klip sabu bruto 28 gram, 1 klip berisi plastik kosong, 1 sendok shabu, 1 timbangan digital dan 2 telepon seluler.

Kemudian, Minggu (4/8/2019), pukul 00.15 WIB polisi menggeledah kediaman Manik dan menemukan 1 ransel berisi 2 plastik sabu terbungkus plastik hitam dengan total bruto 390 gram.

"Barang buktinya mengembang. Kasus ini tidak berhenti kemarin," tutup Argo.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA SELEBRITAS atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali