Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pengedar Sabu 10 kg Jaringan Indonesia-Malaysia

Dari pengedar jaringan Malaysia-Indonesia itu, polisi mengamankan 10 kilogram sabu-sabu. 

Polisi Tangkap Pengedar Sabu 10 kg Jaringan Indonesia-Malaysia
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap tujuh orang sindikat jaringan Malaysia-Indonesia untuk peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 10 kilogram. Tujuh orang itu berinisial ND, BDT, HND, BCK, BBR, PN, dan JG.

"Pelaku membawa sabu tersebut dengan dibungkus dengan plastik teh Cina berwarna kuning. Yang dibawa melalui jalur laut dengan kapal boat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Penangkapan bermula dari tersangka ND dan BCK yang diketahui akan menjemput tersangka BDT dan HND di pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu (10/7/2019).

Kemudian, lanjut Argo, keempatnya ditangkap terpisah. Tersangka BDT dan HND ditangkap di lingkungan pelabuhan. Sementara tersangka ND dan BCK ditangkap di dekat swalayan tak jauh dari pelabuhan.

"Keempatnya lalu dipertemukan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan dan disita 10 bungkus narkotika sabu seberat 10.000 gram bruto," ujarnya.

Dari situ dilakukan pengembangan, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka BBR, PN, dan JG di Jalan Niaga Hijau VII, Pondok Pinang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (11/7/2019). Diduga barang tersebut memang untuk diedarkan di wilayah Jakarta Selatan.

Saat ini, ketujuh tersangka sudah mendekam di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Argo juga mengaku terus berkomunikasi dengan kepolisian Malaysia untuk melakukan pengembangan kasus.

"Kami juga masih kembangkan barang ini dari mana di Malaysia, kami komunikasi dengan kepolisian di sana," ujarnya.

Para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Baca juga artikel terkait PENGEDAR NARKOBA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto