Menuju konten utama

Jaringan Malaysia-Riau Dibongkar, Polisi Sita 43,5 Kilogram Sabu

Polisi membekuk empat tersangka peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia via Riau pada Jumat, 26 Juli 2019. 

Jaringan Malaysia-Riau Dibongkar, Polisi Sita 43,5 Kilogram Sabu
Ilustrasi Sabu-sabu. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Satgas Narcotic Investigation Centre (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia melalui Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan ada empat pelaku yang ditangkap.

Mereka adalah AK (31) dan RDW (40) yang ditangkap Jumat (26/7/2019) sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka berperan sebagai pengawal mobil kelompok pembawa narkotika yang berhasil melarikan diri sehari sebelumnya usai membuang tas isi sabu.

Sedangkan pada pukul 16.00 WIB, polisi ringkus MR (43) dan HR (43) di Jalan Lintas Timur KM 88, Desa Kemeng, Kabupaten Pelalawan, Riau. Keduanya merupakan kurir sabu yang membuang tas ke jalan raya.

"Kami sita 43,5 kilogram sabu yang terdiri dari 40 bungkus sabu. Dari tim analis, jumlah seluruhnya diperkirakan 50 kilogram, tapi sisanya terbuang di tengah jalan itu," ucap Eko, di gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (1/8/2019).

Menurut Eko, adanya penyitaan sabu dari mereka diperkirakan dapat menyelamatkan 475 ribu masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan narkotika.

Ia juga menjelaskan kronologi pengungkapan jaringan peredaran narkoba internasional ini.

"Tim Gabungan NIC dan Direktorat Bea Cukai mendapatkan informasi akan ada pengirim sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Roro Sei Pakning di Riau," ujar dia.

Ketika memantau, tim melihat pelaku masuk ke mobil Toyota Rush warna hitam bernopol BM-1395-BE, kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku.

Dalam proses penangkapan, kata Eko, saat melintas di Desa Dompas tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman Lintas Pakning-Siak, pelaku membuang dua tas ke jalan raya.

"Mobil yang dikendarai anggota menabrak tas itu lalu terperosok ke parit. Sehingga sabu berceceran di jalanan basah, sementara itu pelaku kabur," kata Eko.

Lantas petugas mencari mobil itu dan menemukannya di area kebun kelapa sawit yang berjarak 10 kilometer dari titik pembuangan tas.

Kini polisi masih memeriksa empat tersangka itu dan mengembangkan perkara guna mengetahui jaringan yang bermain dalam kasus ini.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kemudian mereka juga dijerat pasal Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Baca juga artikel terkait PEREDARAN NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali