Menuju konten utama

Jefri Nichol Tersangka Kasus Narkoba Usai Terbukti Pakai Ganja

Jefri Nichol ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba setelah kedapatan menyimpan ganja dan terbukti positif mengonsumsi narkotika golongan I tersebut.

Jefri Nichol Tersangka Kasus Narkoba Usai Terbukti Pakai Ganja
Jefri Nichol ditemui dalam jumpa pers film "The Exocat" di hotel Sultan, Jakarta, Senin (15/7/2019). (ANTARA News/Maria Cicilia Galuh)

tirto.id - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap aktor Jefri Nichol pada Senin (22/7/2019) malam karena kasus narkoba. Jefri Nichol kedapatan menyimpan ganja di dalam kulkas di kediamannya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menyatakan, berdasar hasil tes urine Jefri Nichol, aktor itu juga positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.

"Setelah dilakukan pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan ganja," ujar Indra Jafar di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Polisi pun menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan I. Jefri dijerat dengan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.

Indra mengatakan, penangkapan Jefri merupakan hasil dari patroli khusus yang dilakukan petugas kepolisian di wilayah-wilayah yang rawan peredaran narkoba.

Menurut dia, Jefri Nichol ditangkap saat hendak membeli kertas papir di salah satu swalayan yang ada di Kebayoran Baru.

"Petugas menanyai buat apa barang itu, yang bersangkutan tidak bisa menjawabnya dengan benar dan [jawabannya] meragukan," ujar Indra.

Dari lokasi swalayan, Jefri Nichol bersama petugas menuju kediamannya di bilangan Kemang, Jakarta Selatan. Di rumah Jefri, Polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang tersimpan di dalam kulkas.

"Mungkin ditempatkan di kulkas agar tidak terlalu kelihatan. Tapi yang bersangkutan cukup kooperatif ketika ditanya," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom