Menuju konten utama

Jefri Nichol Ditangkap Polisi Karena Simpan Ganja 6 Gram

Polisi menangkap Jefri Nichol karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Senin malam, 22 Juli 2019.

Jefri Nichol Ditangkap Polisi Karena Simpan Ganja 6 Gram
Jefri Nichol dalam jumpa pers film "The Exocat" di hotel Sultan, Jakarta, Senin (15/7/2019). (ANTARA News/Maria Cicilia Galuh)

tirto.id - Aktor Jefri Nichol ditangkap oleh polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan Jefri Nichol ditangkap di Kemang, Jakarta Selatan pada Senin malam (22/7/2019) pukul 23.30 WIB.

"Semalam, kami mengamankan JN [Jefri Nichol] karena memang ditemukan barbuk [barang bukti] di tempat tinggalnya berupa ganja," ujar Indra di Kantor Polres Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Menurut Indra, Jefri Nichol kedapatan memiliki ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas di kediamannya. Polisi mengetahui informasi tersebut berdasarkan hasil penyelidikan.

"Kemudian ada informasi juga, sehingga kita coba lakukan penyelidikan dan betul ketika kita geledah maka ditemukan ada barang tersebut [ganja] di tempat tinggalnya [Jefri Nichol]," kata Indra.

Menurut Indra, saat polisi menggeledah rumah Jefri Nichol, aktor berusia 20 tahun tersebut tidak ada di kediamannya.

Meskipun demikian, Indra mengatakan Jefri Nichol bersikap kooperatif dan tidak membantah soal ganja yang ditemukan polisi di rumahnya. Sementara ini Jefri diduga mengonsumsi ganja untuk dirinya sendiri.

"Sementara sendiri, ini kami kembangkan lagi dia dapat dari mana, akan kami rilis besok," ujar Indra.

Penangkapan Jefri Nichol menambah daftar artis yang terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, pada akhir pekan kemarin, polisi juga menangkap komedian Nunung dan suaminya karena kepemilikan sabu-sabu. Pekan kemarin, polisi juga menangkap Zulfikar, pemeran di sinetron "Preman Pensiun" di Bandung juga sebab kasus penyalahgunaan sabu-sabu.

Pada kurun 2018 hingga 2019 sejumlah artis lain juga tersandung kasus narkoba. Di antara mereka bahkan ada yang diduga sebagai pengedar. Berikut sejumlah artis yang ditahan karena kepemilikan narkoba pada 2018-2019:

1. Roro Fitria ditangkap di rumahnya, Ragunan, pada 15 Februari 2018. Roro kedapatan memiliki 2,4 gram sabu seharga Rp4 juta. Roro kemudian divonis empat tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

2. Fachri Albar ditangkap sehari sebelum Roro Fitria. Fachri ditangkap karena penyalahgunaan narkoba golongan 1. Saat menangkap Fachri, polisi menyita satu bungkus klip ganja seberat 0,32 gram, satu bungkus klip sabu 0,32 gram, satu calmlet, 13 dumolid dan alat hisap sabu. Fachri kemudian divonis tujuh bulan rehabilitasi oleh PN Jakarta Selatan.

3. Jennifer Dunn ditangkap di rumahnya, Mampang Prapatan pada malam tahun baru 2018. Dia kedapatan memiliki sabu seberat 1 gram. Dalam kasus ini, dia divonis 10 bulan penjara pada 23 Agustus 2018.

5. Zul Zivilia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 9,5 kilogram, pil ekstasi sebanyak 24 ribu butir dan timbangan elektrik. Pelantun "Aishiteru" ini ditangkap di aparteman Gading River View, Kelapa Gading pada 1 Maret 2019.

6. Steve Emmanuel ditangkap karena kepemilikan kokain seberat 92,04 gram di lobi apartemen Kintamani, Mampang Prapatan pada 21 Desember 2018. Steve mengklaim kokain itu bukan miliknya. Meskipun demikian, pada 16 Juli 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan dia bersalah dan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara beserta denda Rp1 miliar kepada Steve.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom