Menuju konten utama

Saatnya Dorong UU Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri

PPI Dunia dorong RUU Perlindungan Pelajar di Luar Negeri. Lahir dari kesadaran pelajar adalah aset bangsa yang berharga.

Saatnya Dorong UU Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri
Ilustrasi Mayat. foto/Istockphoto

tirto.id - Mahasiswa RI di luar negeri yang seharusnya mendapat perlindungan negara justru berakhir meregang nyawa di negara orang. Amat disayangkan hal itu menimpa Muhammad Athaya Helmi Nasution (18), mahasiswa Indonesia di Belanda.

Athaya meninggal saat mendampingi kunjungan tertutup pejabat Indonesia di Wina, Austria. Dia bertugas sebagai pemandu dalam rangkaian kegiatan yang melibatkan anggota DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.

Selama bertugas sebagai pemandu itu, Athaya disebut beraktivitas sejak pagi hingga malam pada 25-27 Agustus 2025.

Menukil siaran pers Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Belanda, Athaya diduga mengalami kejang yang kemungkinan besar diakibatkan oleh heatstroke (kondisi ketika tubuh mengalami peningkatan suhu secara drastis hingga mencapai 40° C atau bahkan lebih).

Hasil autopsi forensik mengungkap bahwa hal itu berkaitan dengan kondisi kurangnya cairan dan asupan nutrisi serta kelelahan. Kondisi itu mengakibatkan almarhum mengalami gangguan elektrolit dan hipoglikemia (kadar gula darah turun di bawah normal) yang berujung pada stroke.

Alih-alih ditanggapi serius dan penuh tanggung jawab, pihak penyelenggara acara maupun koordinator liaison officer (LO) justru abai dan tetap melanjutkan persiapan acara bersama pejabat publik Indonesia itu. Pihak keluarga juga menyampaikan adanya indikasi penutupan informasi mengenai kegiatan yang dipandu almarhum.

Atas peristiwa ini, PPI Belanda menolak keras segala bentuk permintaan maupun praktik memfasilitasi perjalanan dinas pejabat publik oleh mahasiswa, terlebih jika dilakukan tanpa kontrak resmi, perlindungan hukum, dan mekanisme yang jelas.

PPI Belanda juga mengimbau agar seluruh mahasiswa Indonesia di Belanda agar tidak menerima tawaran untuk memfasilitasi perjalanan tanpa kejelasan.

“Menegaskan bahwa keterlibatan mahasiswa/i dalam memfasilitasi kunjungan pejabat publik di luar negeri berpotensi menempatkan mereka pada situasi yang tidak aman dan penuh risiko,” demikian kutipan keterangan PPI Belanda yang dirilis Senin (8/9/2025).

PPI Belanda meminta agar setiap ajakan pemfasilitasan segera dilaporkan kepada PPI Belanda, baik melalui sosial media atau menghubungi pengurus PPI. PPI Belanda juga menuntut akuntabilitas, transparansi, dan pertanggungjawaban dari pihak EO terhadap peristiwa yang menimpa Athaya.

Menurut informasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), KBRI Wina sudah memberikan bantuan kekonsuleran berupa pengurusan dokumen dan koordinasi dengan otoritas setempat. Proses pemulasaraan jenazah juga dilakukan atas bantuan komunitas Islam Indonesia di Wina.

“Sesuai permintaan keluarga, jenazah almarhum telah dipulangkan ke Tanah Air pada 4 September 2025,” tutur Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dikutip Antara, Selasa (9/9/2025).

Judha memastikan bahwa penugasan panitia yang berasal dari kalangan mahasiswa untuk pendampingan kunjungan tersebut “keseluruhannya dikelola langsung oleh pihak EO dari Indonesia”.

Gambaran Matinya Nalar Kemanusiaan

Kondisi yang dialami Athaya jelas memprihatinkan dan menunjukkan tidak adanya kepekaan moral. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa, menyebut mahasiswa Indonesia yang ada di luar negeri sebagai duta dari Indonesia.

Langkah penyelenggara acara dan koordinator LO dalam menangani peristiwa ini tentu sangat mencederai apa yang kita sebut sebagai upaya memanusiakan atau melindungi nilai-nilai kemanusiaan mahasiswa. Satria mengatakan para pejabat publik utamanya DPR, OJK, BI harus punya tanggung jawab untuk setidaknya meminta maaf. Itu pun adalah langkah paling minim.

“Bertanggung jawab dan tentu memberikan kompensasi-kompensasi, dan lain sebagainya. Walaupun, sekali lagi, itu tidak sebanding karena nyawa, apalagi keluarga yang mau menemui itu sendirian, tidak ada yang menemani, dan kegagalan terus berlanjut. Ini matinya nalar kemanusiaan,” tegas Satria, saat dihubungi jurnalis Tirto, Rabu (10/9/2025).

Para pejabat publik, dalam hal ini DPR RI, OJK, dan BI, tidak boleh memanfaatkan atau menjadikan excuse keadaaan mahasiswa bahwa ia membutuhkan tambahan biaya hidup atau side hustle. Mereka harus punya sensitivitas dan sisi kemanusiaan sehingga bisa melindungi semua yang terlibat, khususnya mahasiswa.

“Seharusnya ke depannya jangan melibatkan mahasiswa atau jangan melibatkan mereka yang kemudian bekerja dengan sungguh-sungguh, tetapi dari sisi keselamatan, keamanan, kemanusiaan itu kemudian tidak dilindungi. Mereka kalau mau total, harus juga dilindungi secara total. Harus dihormati secara total. Jangan sampai cara-cara itu justru menjadi alasan bagi tindakan yang tidak manusiawi,” tutur Satria.

Selaras dengan Satria, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) pun menilai adanya persoalan kemanusiaan dalam kasus ini. Ketika ada kabar duka, orang yang memiliki mindset kemanusiaan harusnya menghentikan semua kegiatan dan memprioritaskan korban.

“Alih-alih memberikan perhatian terhadap mahasiswa yang meninggal, malah kunjungan kerja tetap dilanjutkan. Itu di luar batas kemanusiaan. Itu yang kami sesalkan sebenarnya. Jadi, problem-problem semacam ini yang kerap kali dihadapi, soal beban kerja, soal rasa kemanusiaan yang hilang,” kata Herdiansyah Hamzah selaku perwakilan KIKA, Rabu (10/9/2025).

Hal penting yang tercermin dalam kasus ini juga menyangkut kultur pejabat yang terlalu feodal. Menurut pria yang akrab disapa Castro tersebut, pejabat Indonesia sering kali merasa harus dilayani. Hal itu juga berdampak terhadap boban kerja pendamping atau pemandu yang besar.

“Tabiatnya pejabat selalu minta dilayani ini dan itu. Seolah-olah seperti raja, kalau dia berkunjung minta ditemani. Jadi, ada semacam relasi yang tidak seimbang antara para pejabat dengan mereka yang diminta untuk menemani,” tutur Castro kepada Tirto.

Kultur pejabat yang semacam itu membuat banyak masalah di pihak mahasiswa atau siapa pun yang diminta mendampingi kunjungan kerja pejabat.

Dalam kerangka akuntabilitas publik, setiap penyelenggara kegiatan publik punya kewajiban melekat untuk memastikan keselamatan pihak-pihak yang mereka libatkan. Mantan Staf Khusus Koordinator PPI Dunia, Agung Wicaksono, mengatakan bahwa akuntabilitas ini tidak berhenti pada aspek administratif, tapi juga mencakup perencanaan yang matang, pelaksanaan yang aman, dan respons cepat dalam situasi darurat.

Tanpa itu semua, muncul kesenjangan antara tanggung jawab moral dan praktik nyata yang pada akhirnya merugikan pihak paling rentan. Menurut Agung, teori responsiveness menekankan pentingnya sikap terbuka dan kooperatif dari organisasi publik maupun mitra penyelenggara ketika menghadapi krisis.

“Kooperatif di sini bukan sekadar menanggapi tuntutan secara formal, melainkan hadir dengan memberikan informasi yang jelas, melakukan klarifikasi, serta memastikan semua pihak, terutama keluarga korban, memperoleh penjelasan yang layak,” ujar Agung yang juga Dosen Universitas Islam Riau, Rabu (10/9/2025)

Transparansi jelas penting. Artinya, agenda kegiatan, distribusi peran, serta protokol keselamatan yang digunakan perlu keterbukaan. Menurut Agung, keterbukaan semacam ini tidak hanya mencegah lahirnya spekulasi publik, tetapi juga membangun kepercayaan serta memberikan ruang pembelajaran institusional agar kejadian serupa dapat dihindari di masa mendatang.

Urgensi Perlindungan Pelajar sebagai Aset Bangsa

Dari sisi kebijakan, Agung berpendapat bahwa isu perlindungan pelajar memang telah lama menjadi perhatian serius. PPI Dunia mendorong usulan mengenai RUU Perlindungan Pelajar di Luar Negeri. Dorongan itu lahir dari kesadaran bahwa pelajar adalah aset bangsa yang berharga dan perlu dilindungi.

“Hal ini menekankan bahwa investasi pada keselamatan dan kesejahteraan pelajar berarti investasi pada masa depan bangsa. Dengan demikian, tragedi ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah dan parlemen untuk menindaklanjuti gagasan tersebut ke dalam kebijakan nyata,” tutur Agung.

Wacana RUU itu sebenarnya telah mengemuka sejak 2020. Hal itu disebut-sebut bisa menjadi payung hukum perlindungan pelajar Indonesia di luar negeri, yang saat ini masih lemah.

Eks Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, pun sempat berkomentar terkait urgensi aturan ini. Dia menilai naskah akademik RUU Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri (LN) layak untuk ditelaah dan didalami oleh DPR dan Pemerintah.

Indonesia sebenarnya punya Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia Di Luar Negeri. Perlindungan dilakukan oleh negara yang dilaksanakan oleh Presiden sebagai Kepala Negara berdasarkan usulan Menteri; pemerintah pusat melalui Kemenlu; perwakilan dalam koordinasi dengan Kemenlu; dan lembaga/badan dalam koordinasi dengan Kemenlu.

Lingkup pelindungan sesuai Pasal 4 beleid itu meliputi pencegahan, deteksi dini, dan respons cepat. Respons cepat berarti menjawab pengaduan dan/atau laporan dengan cepat, mengkaji secara cepat dan tepat permasalahan yang dihadapi WNI, menetapkan langkah penanganan permasalahan, serta melaksanakan penanganan permasalahan.

Baca juga artikel terkait MAHASISWA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - News Plus
Reporter: Fina Nailur Rohmah
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Fadrik Aziz Firdausi