Menuju konten utama
Periksa Data

RUU Larangan Minol di Antara Pasar Gelap, Oplosan & Negara Muslim

Pengesahan RUU Larangan Minuman Beralkohol berpotensi menumbuhkan pasar gelap di Indonesia yang menjual alkohol ilegal dan berbahaya.

RUU Larangan Minol di Antara Pasar Gelap, Oplosan & Negara Muslim
Header Periksa Data Oplosan. tirto.id/Quita

tirto.id - Isu terkait Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) kembali marak diperbincangkan di dunia maya dalam sepekan terakhir. Hal ini terjadi setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memulai lagi proses pembahasan dengan mendengar penjelasan dari pengusul pada tanggal 10 November 2020 lalu.

Draf RUU Larangan Minol terakhir yang diterima Tirto berisi larangan bagi siapapun untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol, kecuali untuk "kepentingan terbatas" seperti kepentingan adat, ritual keagamaan atau untuk wisatawan.

Mereka yang melanggar larangan-larangan di atas akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama sepuluh tahun sedangkan masyarakat yang konsumsi minol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun.

Dikutip dari draf RUU ini, pelarangan ini "perlu dilakukan" sebagai "upaya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol" sehingga "terjaga kualitas kesehatan, ketentraman, ketertiban dan ketentraman di masyarakat."

Para pengusul juga mengutip ayat dalam kitab Alquran surat Al Maidah 90-91 yang intinya melarang konsumsi (khamr) dan bisa semakin jauh dari Allah karena telah melanggar aturannya.

RUU ini pertama kali diajukan pada tahun 2012 silam. Kini, DPR telah memutuskan memasukkan RUU Larangan Minol ini ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2020, seperti yang dilansir dari website resmi DPR.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan bahwa RUU Larangan Minol sudah lama dibahas dan telah berkali-kali ditunda hanya karena masalah perkara judul. Pemerintah ingin menamakan RUU ini "Peraturan Minol" sedangkan DPR tetap mau "Larangan Minol."

"Saya paham kekhawatiran minuman beralkohol beresiko, memang. Saya rasa tidak hanya minuman beralkohol saja [yang beresiko]. Saya pernah baca di media ada lomba berlebihan makan [ayam] kentucky, meninggal juga," kata Firman saat rapat pembahasan pada 10 November 2020.

Namun, kekhawatiran publik lebih luas dari sekedar perkara judul. Misalnya, industri pariwisata menolak RUU tersebut karena kebijakan ini dianggap dapat mengancam sektor mereka yang sudah terpuruk akibat pandemi COVID-19.

"Buat jangka panjang, apabila RUU ini disahkan, kami khawatir wajah Indonesia di dunia akan berubah," ucap Bambang Britono, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Hubungan Antarlembaga, melalui konferensi pers yang dihadiri Tirto pada 16 Oktober 2020.

“[...] Dan ini akan membawa citra yang kurang positif bagi pariwisata Indonesia,” lanjut Bambang, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol.

Pertanyaanya, apakah Indonesia memang perlu melarang minuman beralkohol saat ini juga? Apa saja resikonya jika RUU ini disahkan?

Saudi, Turki Lebih Tinggi?

WHO mencatat konsumsi minuman beralkohol Indonesia yang relatif rendah jika dibandingkan dengan negara-negara berpenduduk mayoritas Islam dan negara-negara tetangga di Asia Tenggara. Di periode 2010-2018, konsumsi minuman beralkohol di Indonesia berada di kisaran 0,07 sampai 0,08 liter "alkohol murni" per kapita.

Angka ini bahkan lebih rendah dari beberapa negara yang mayoritas warganya pemeluk Islam seperti Saudi Arabia dan Turki. Yang menarik, sudah sejak lama sejumlah negara tersebut seolah menjadi "kiblat" penduduk Islam konservatif di Indonesia.

Indonesia bahkan mempunyai tingkat konsumsi minuman beralkohol yang paling rendah di Asia Tenggara di tahun 2018, menurut data WHO yang sama. Sebaliknya. Laos memiliki angka konsumsi minuman beralkohol tertinggi dengan 7,26 liter alkohol murni per kapita, atau sekitar 10 kali lipat dari tingkat konsumsi minuman beralkohol di Indonesia.

Permasalahannya justru terletak pada alkohol ilegal atau yang kita kenal dengan oplosan. Menurut data WHO, konsumsi alkohol tidak tercatat atau ilegal di Indonesia lebih tinggi daripada yang tercatat atau legal, masing-masing sebesar 0,5 liter per kapita dan 0,3 liter per kapita.

Lebih lanjut, studi CIPS di tahun 2016 yang melibatkan enam kota di Indonesia menunjukkan bahwa alih-alih mengurangi keinginan seseorang untuk mabuk, RUU ini justru disinyalir berpotensi memfasilitasi tumbuhnya pasar gelap minuman beralkohol.

Kajian tersebut mengutip survei yang menunjukkan bahwa jumlah toko minuman beralkohol meningkat sebanyak lebih dari 75% dibandingkan tahun 2010, saat minuman keras masih legal dan banyak tersedia dengan harga yang terjangkau.

Mereka juga menemukan bahwa korban tewas akibat minuman keras ilegal mengalami peningkatan dari 149 orang di tahun 2008-2012 menjadi 487 orang di tahun 2013-3016. Hal ini didorong juga oleh pajak cukai terhadap alkohol yang tinggi yang mendorong orang untuk membeli minuman beralkohol yang lebih murah dan berbahaya.

"Kurangnya akses terhadap minuman beralkohol yang legal justru menguatkan keinginan konsumen di Indonesia untuk mendapatkan minuman keras yang lebih kuat dan racikan minuman keras yang sangat berbahaya, yang disebut dengan oplosan," tulis CIPS dalam abstrak studinya.

Kajian CIPS di tahun 2016 merekomendasikan penurunan tarif impor dan cukai agar minuman beralkohol yang legal dan aman dikonsumsi menjadi lebih terjangkau, sehingga konsumen pun dapat terhindar dari dorongan untuk membeli alkohol ilegal yang berbahaya. Untuk melindungi konsumsi di bawah umur, konsumen minuman beralkohol harus diwajibkan untuk memperlihatkan identitas dan usia mereka.

Pemerintah juga harus memberikan lisensi dengan mekanisme dan prosedur yang ketat serta menciptakan kesadaran dan pemahaman tentang bahaya konsumsi minuman beralkohol berlebihan melalui program edukasi, menurut CIPS.

Fokus Penegakan Hukum

Selain rekomendasi di kajian CIPS tersebut, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menekankan bahwa pemerintah sebaiknya memfokuskan diri pada penegakkan hukum dari peraturan yang sudah ada.

Lewat siaran pers pada 12 November 2020, Pingkan juga menyarankan kepada pemerintah untuk merumuskan peraturan yang mampu mengakomodir perkembangan dari kehidupan masyarakat. Saat ini, peraturan yang ada belum menyentuh penjualan dan pengawasan dari minuman beralkohol yang dijual secara daring.

"Transaksi e-commerce tentu memiliki karakteristik yang berbeda dengan transaksi secara langsung. Pemerintah perlu memperhatikan hal ini, seperti soal mekanisme pengawasannya dan mengatur sanksi bagi pelanggar," jelas Pingkan melalui keterangan persnya

Lembaga think tank ini menilai bahwa klaim-klaim yang ada di dalam RUU saat ini tidak tepat sasaran dengan kondisi yang terjadi di lapangan karena terlampau menggeneralisasi permasalahan dan tidak didukung oleh data empiris yang memadai.

Dari aspek filosofis, misalnya, fraksi pengusul mengklaim bahwa larangan minuman beralkohol hakekatnya amanah konstitusi dan agama. Padahal minuman beralkohol selama ini merupakan komoditas yang secara legal dapat dikonsumsi dan diperjualbelikan di Indonesia, menurut CIPS.

Saat ini juga tidak ada larangan yang secara eksplisit mengatakan bahwa minuman beralkohol bertentangan dengan konstitusi. Beberapa peraturan yang telah memberikan payung hukum untuk pembatasan dan pengawasan dari minuman beralkohol di Indonesia antara lain Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004.

"Selain itu, rasanya kurang tepat jika sebagai negara hukum, Indonesia masih memberlakukan peraturan perundang-undangan yang cenderung mengabaikan aspek pluralitas keagamaan di Indonesia," ungkap Pinkan. Ia mendorong pemerintah untuk meninjau kembali aspek urgensi yang digaungkan.

Dampak Kesehatan Minol

Kendati demikian, dampak negatif alkohol yang digaungkan fraksi pengusul tidak sepenuhnya salah. Berbagai studi masih menunjukkan bahwa konsumsi minuman beralkohol yang berlebihan dapat berujung masalah kesehatan, bahkan kematian dini.

Berbagai studi saat ini menunjukkan, konsumsi alkohol yang berlebihan dapat menyebabkan penyakit liver akibat alkohol (alcohol liver disease) dan berbagai penyakit jantung. Studi Centers for Disease Control and Prevention (CDC) tahun 2014 juga menunjukkan bahwa konsumsi minuman beralkohol menjadi penyebab utama kematian dini secara nasional di Amerika Serikat (AS).

Hasil analisis data WHO oleh American Addiction Center, perusahaan di AS yang menyediakan perawatan untuk penyalahgunaan zat dan kecanduan, menunjukkan bahwa negara yang mengkonsumsi lebih banyak alkohol per kapita memiliki penduduk yang mengalami pengurangan usia hidupnya yang terbanyak.

"Korelasi antara usia harapan hidup dan konsumsi alkohol tampaknya tidak positif. Minum anggur dalam jumlah sedang mungkin bermanfaat bagi kesehatan jantung sebagian orang, tetapi berhenti hanya satu gelas tidak selalu semudah itu [...] di negara yang menempatkan alkohol sebagai bagian utama dari budayanya," tulis American Addiction Center dalam website resmi mereka alcohol.org.

Baca juga artikel terkait PERIKSA DATA atau tulisan lainnya dari Made Anthony Iswara

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Made Anthony Iswara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara