tirto.id - Minuman beralkohol atau disingkat minol merupakan minuman memabukkan yang memiliki dampak buruk bagi kesehatan peminumnya, terlebih bila dikonsumsi secara berlebihan.
Untuk mengatasi ini, pemerintah Indonesia mencanangkan adanya regulasi larangan minuman beralkohol untuk dikonsumsi. Hal ini pun menuai kontroversi di tengah masyarakat.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan, RUU menyoal larangan minuman beralkohol ini berpotensi melanggar keanekaragaman dan kebhinnekaan Indonesia.
Pasalnya, minuman beralkohol atau minol kerap dikonsumsi di wilayah-wilayah tertentu oleh penganut keyakinan dan agama tertentu sebagai kepentingan ritual. Contohnya Bali, Sumatera Utara, hingga Papua.
Rancangan Undang-Undang ini pun, disebut Firman sudah lama dibahas tapi sering ditunda karena adanya perdebatan masalah judul.
Menurutnya, pemerintah ingin judulnya “Peraturan Minuman Beralkohol”, sedangkan DPR ingin judul diubah menjadi “Larangan Minuman Beralkohol”.
Namun, sebelum membahas lebih dalam soal RUU larangan minuman beralkohol tersebut ada baiknya untuk mengetahui apa saja jenis-jenis alkohol. Pasalnya, masyarakat bisa jadi salah kaprah mana saja yang dapat disebut sebagai minol.
Dilansir dari buku Memerangi Alkohol Ilegal: Prioritas Kebijakan Bandung, Jawa Barat (pdf) yang diterbitkan oleh Center for Indonesian Policy Studies, ada dua jenis minuman beralkohol yaitu alkohol legal dan alkohol ilegal.
Alkohol legal merupakan produk minol resmi yang diproduksi dan dijual sesuai kerangka regulasi serta dicatat dalam statistik resmi negara yang memproduksi, mengonsumsi, atau keduanya.
Sementara itu, alkohol ilegal adalah segala jenis produk alkohol yang tidak dikenakan pajak di negara yang mengonsumsi. Hal demikian terjadi akibat produksi dan distribusi minol jenis ini tidak di saluran formal dan di luar pengawasan pemerintah.
Adapun alkohol ilegal dibagi dalam beberapa tipe sebagai berikut:
- Alkohol selundupan
- Alkohol palsu
- Alkohol yang tidak sesuai standar (non-conforming)
- Alkohol substitusi (surrogate)
- Alkohol oplosan
Oplosan memiliki campuran bahan baku yang tidak melalui proses penyulingan yang semestinya (menjadi alkohol yang tidak sesuai standar).
Oplosan pun dapat membahayakan nyawa bila mengandung bahan baku yang tidak layak dikonsumsi seperti methanol (menjadi alkohol substitusi).
Minol oplosan pun tidak memiliki standar kadar alkohol yang jelas sesuai klasifikasi yang telah dibuat yaitu golongan A, golongan B, dan golongan C.
Minol golongan A memiliki kadar alkohol 0-5 persen, minol golongan B memiliki kadar alkohol 5-20 persen, dan minol golongan C memiliki kadar di atas 20 persen.
Ketiadaan penjelasan kandungan minol oplosan tersebutlah yang menyebabkannya lebih berbahaya ditimbang kategori lainnya.
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Dhita Koesno