tirto.id - RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang kembali dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menuai kontroversi. Pengusul RUU Larangan Minol terdiri atas 21 anggota DPR RI yakni 18 anggota Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS, dan satu anggota Fraksi Partai Gerindra.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo mengatakan RUU ini sudah lama dibahas, tapi sering ditunda karena adanya perdebatan masalah judul. Menurut dia, pemerintah ingin judulnya 'Peraturan Minuman Beralkohol', sedangkan DPR mau 'Larangan Minuman Beralkohol'.
Namun, menurutnya, RUU ini berpotensi melanggar keanekaragaman dan kebhinnekaan Indonesia. Sebab, minuman beralkohol (minol) juga dikonsumsi di wilayah-wilayah tertentu oleh penganut keyakinan dan agama tertentu untuk kepentingan ritual. Contohnya Bali, Sumatera Utara, hingga Papua.
Akhirnya, Fraksi Partai Golkar mengusulkan agar RUU Larangan Minuman Beralkohol dikonsultasikan terlebih dulu kepada pemerintah. Kata dia, Baleg DPR RI memiliki RUU lain yang lebih urgen dibahas di sisa 2020.
Isi Draf RUU Larangan Minol
Berdasarkan draf RUU Larangan Minol yang diterima wartawan Tirto, terdapat klausul yang berisi larangan bagi siapa pun untuk memproduksi minuman beralkohol, menjaga masyarakat dari dampak negatif, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minol dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat.
Selain memproduksi, masyarakat juga dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apabila ada melanggar larangan-larangan di atas, akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama sepuluh tahun. Sedangkan masyarakat yang konsumsi minol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun.
Bab II tentang Klasifikasi Pasal 4 Ayat (1) menjelaskan tiga golongan minol, yaitu golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen). Selain itu, minuman berlkohol “tradisional dan campuran atau racikan” juga dilarang di pasal 4 Ayat (2).
Pengecualian dari larang-larangan tersebut terdapat dalam pasal 8. Minol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Di dalam pasal 9, dijelaskan bahwa pemerintah wajib mengalokasikan dana dari pendapatan cukai dan pajak minol—yang didapat dari kepentingan terbatas—sebanyak 20 persen untuk sosialisasi bahaya minol dan merehabilitasi korban minol.
Dalam pasal 10 dan 11, pengawasan minol akan dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah, yang isinya perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polri, Kejaksaan Agung, dan perwakilan tokoh agama/tokoh masyarakat.
Aturan Minuman Beralkohol di Indonesia
Sebenarnya, peraturan tentang minuman beralkohol sudah diatur pada tahun 2014 lewat Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Berikut adalah aturan dan pasal-pasal tentang Minuman Beralkohol sebagaimana dirangkum Tirto dari laman peraturan.bpk.go.id:
1. Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H50H) yang diproses dari bahan pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. (Pasal 1)
2. Minuman beralkohol dikelompokkan menjadi tiga golongan (Pasal 2):
- Minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai 5 persen (lima per seratus);
- Minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5 persen (lima per seratus) sampai dengan 20 persen (dua puluh per seratus);
- Minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20 persen sampai 55 persen.
3. Pengadaan minuman beralkohol golongan A, B dan C berasal dari produksi dalam negeri dan impor. Pengadaan dari impor dilakukan perusahaan yang telah memiliki penetapan sebagai IT-MB dari Menteri. Perusahaan pemilik IT-MB sebagaimana pada ayat (1) wajib memiliki SIUP-MB. (Pasal 4)
4. Penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di hotel, restoran, bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan dan; tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Khusus Ibukota Jakarta. (Pasal 14 ayat 1)
5. Penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer pada Toko Bebas Bea (TBB) dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Khusus Ibukota Jakarta. (Pasal 14 ayat 2)
6. Minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer seperti minimarket, supermarket, hypermarket atau toko pengecer lainnya. (Pasal 14 ayat 3)
7. Penjualan minuman beralkohol hanya boleh diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukan kartu identitas kepada petugas atau pramuniaga. (Pasal 15)
8. Pengecer wajib menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain. (Pasal 16 ayat 1)
9. Pengecer berkewajiban melarang pembeli minuman beralkohol meminum langsung di lokasi penjualan. (Pasal 16 ayat 2)
10. Pembelian minuman beralkohol oleh konsumen hanya dapat dilayani oleh petugas/pramuniaga. (Pasal 16 ayat 3)
11. Setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol dari luar negeri sebagai barang bawaan, kecuali untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 1000 ml per orang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 ml. (Pasal 27)
12. Pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan (pasal 28):
- gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan;
- tempat ibadah, sekolah, rumah sakit;
- tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan memperhatikan kondisi daerah masing-masing.
13. IT-MB, Distributor dan Sub Distributor dilarang memperdagangkan langsung minuman beralkohol kepada konsumen. (Pasal 29)
14. IT-MB, Distributor dan Sub Distributor, Penjual Langsung dan Pengecer dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa apa pun. (Pasal 30)
15. Setiap orang perorangan dilarang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan minuman beralkohol. (Pasal 31)
16. Badan usaha dilarang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (Pasal 31)
Untuk selengkapnya bisa dibaca di sini (klik)
Editor: Agung DH