tirto.id - Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang kembali dibahas DPR RI untuk dipikirkan lagi. Pelaku usaha menilai aturan itu akan semakin memperberat kondisi mereka yang tertekan karena pandemi COVID-19.
“Sebenarnya sih kan itu ke moral harus dijaga aja aturannya. Justru yang harus diperbaiki ekonomi sama-sama bangun pemerintah dukung dulu biar tambah makmur jangan dibikin tambah susah,” ucap Ketua Umum Apkrindo Eddy Sutanto kepada Tirto saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).
Eddy bilang sekitar 10 persen restoran yang menyediakan minol. Meski jumlahnya kecil, bukan berarti dampaknya ikut minim.
Dari persentase itu, sebagian besar konsumen mereka adalah orang asing yang sedang berwisata. Di Bali, minol diperlukan karena perekonomian wilayah itu ditopang oleh kunjungan wisatawan asing.
Di luar Bali, jumlah orang asing menurutnya juga tetap signifikan. Sebagian memiliki urusan bisnis dan tengah berinvestasi di Indonesia.
“Kalau enggak ada minol gimana kita. Kan, banyak wisatawan. Bukan hanya wisatawan. Banyak orang asing di Indonesia. Mereka investasi dan kerja,” ucap Eddy.
Eddy lantas mengusulkan pendekatan alternatif ketimbang melarang. Ia menyarankan agar mereka yang berusia di bawah 21 tahun tidak boleh meminumnya. Caranya pembelian minol hanya dapat dilakukan setelah menunjukan ID. Bila ada toko atau restoran yang menjualnya ke mereka yang di bawah umur, maka hanya pelaku usaha itu saja yang diberi sanksi alih-alih melarang seluruhnya.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan