Menuju konten utama

Pengusul RUU Minol Pendukung Hukum Cambuk & Perda Miras di Aceh

Di DPR RI, Illiza Sa’aduddin menjadi perwakilan pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol itu. Dia mengutip Al Maidah 90-91.

Pengusul RUU Minol Pendukung Hukum Cambuk & Perda Miras di Aceh
Seorang perempuan yang sedang menjalani hukum cambuk di Banda Aceh. tirto.id/Restu Diantina Putri

tirto.id - Politikus PPP Illiza Sa’aduddin Djamal merupakan salah satu pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Dia adalah mantan Wali Kota Banda Aceh yang getol menerapkan Perda Miras. Illiza juga mendukung sekaligus kerap menjadi saksi penerapan hukuman cambuk di Aceh.

Illiza adalah pejabat lama di Banda Aceh. Pernah menjadi anggota DPRD Kota Banda Aceh (2004-2006). Setelah itu, Illiza menjadi Wakil Wali Kota Banda Aceh selama dua periode 2007-2012 dan 2012-2014. Pada pertengahan periode keduanya, ia naik menjadi Wali Kota Banda Aceh hingga 2017.

Selama Pemerintahannya di Banda Aceh, Illiza salah satu pejabat yang getol mengkampanyekan dan menerapkan Perda Minuman Keras di sana. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan menyebut bahwa itu “Perda intoleran.”

Di ranah legislatif nasional, Illiza menjadi salah satu pengusul RUU Larangan Minol yang banyak menuai kritik dari publik. RUU ini sebenarnya sudah diajukan sejak 24 Februari lalu, namun Baleg DPR RI baru menerimanya pada 17 September lalu. Akhirnya, rapat pembahasan awal baru dijadwalkan pada 10 November.

Di dalam paparan berjudul 'Urgensi Lahirnya UU Larangan Minuman Beralkohol dalam Kehidupan Bernegara' pada 10 November lalu di DPR RI, Illiza mengutip Al Maidah 90-91. Intinya melarang konsumsi (khamr) dan barang tersebut. Sebab bisa membuat peminumnya jauh dari Allah karena telah melanggar aturan. Hal yang sama Illiza katakan juga melalui pers rilis yang rutin ia kirim ke wartawan.

"Kami ucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada pengusul untuk hari ini bisa mempresentasikan tentang urgensi RUU Larangan Minol dalam kehidupan bernegara ini," kata Illiza saat rapat pemaparan di DPR RI 10 November lalu.

Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 21 orang anggota DPR RI, 18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan satu dari Fraksi Partai Gerindra. Illiza membenarkan 18 orang dari fraksinya, tanpa menyebut siapa nama-namanya. Namun, ia menyebut nama dari fraksi PKS dan Gerindra.

“Nasir Jamil (F-PKS) dan Bukhori (F-PKS), serta Romo Raden Muhammad Syafei (F-Gerindra),” kata Illiza saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (12/11/2020).

Dari draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Tirto terima, terdapat klausul yang melarang siapa pun memproduksi minol. Selain memproduksi, juga dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minol di Indonesia. Mereka yang melanggar larangan-larangan di atas akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama sepuluh tahun.

Sedangkan masyarakat yang mengonsumsi minol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun.

Bab II tentang Klasifikasi Pasal 4 Ayat (1) menjelaskan tiga golongan minol, yaitu golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen). Selain itu, minuman berlkohol “tradisional dan campuran atau racikan” juga dilarang di pasal 4 Ayat (2).

Pengecualian dari larang-larangan tersebut terdapat dalam pasal 8. Minol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Di dalam pasal 9, dijelaskan bahwa pemerintah wajib mengalokasikan dana dari pendapatan cukai dan pajak minol—yang didapat dari kepentingan terbatas—sebanyak 20 persen untuk sosialisasi bahaya minol dan merehabilitasi korban minol.

Dalam pasal 10 dan 11, pengawasan minol akan dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah, yang isinya perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polri, Kejaksaan Agung, dan perwakilan tokoh agama/tokoh masyarakat.

Baca juga artikel terkait RUU LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dieqy Hasbi Widhana