Menuju konten utama

Jam Operasional Usaha hingga Hiburan Saat Ramadhan 2025 di Jogja

Imbauan Pemkot Jogja mengenai jam operasional sejumlah tempat usaha saat Ramadhan 2025. Ada ketentuan waktu buka dan tutup untuk berbagai usaha ini.

Jam Operasional Usaha hingga Hiburan Saat Ramadhan 2025 di Jogja
Pedagang melayani pembeli makanan dan minuman untuk berbuka puasa (takjil) di kawasan Desa Pasar Aceh, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Minggu (2/3/2025). Para pedagang musiman mulai marak dengan menawarkan berbagai aneka makanan dan minuman untuk hidangan berbuka puasa. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas.

tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerapkan ketentuan jam operasional dan sejumlah aturan pembatasan kegiatan untuk berbagai bidang usaha yang ada di kota Jogja pada Ramadhan 2025.

Aturan jam operasional dan pembatasan kegiatan ini telah disampaikan Pemkot Jogja melalui Surat Edaran (SE) Wakil Wali Kota Yogyakarta No. 100.3.4/866 Tahun 2025.

Adapun jenis usaha yang terkena aturan tersebut, yakni usaha jasa makanan/minuman, dan usaha spa. Serta, usaha hiburan dan rekreasi yang meliputi jenis hiburan malam, seperti karaoke, panti pijat, arena permainan, impresariat/promotor/event organizer.

Jenis-jenis usaha wajib untuk tutup atau tidak beroperasi pada hari pertama sampai ketiga Ramadhan 2025 dan pada saat Idul Fitri 2025 sesuai ketetapan Pemkot Jogja.

Untuk hari berikutnya atau selama Ramadhan, jenis-jenis usaha tersebut masih diperbolehkan beroperasi namun dengan sejumlah perubahan aturan jam operasional dan aturan lainnya.

Aturan dan Jam Operasional Tempat Usaha Makanan hingga Hiburan saat Ramadhan 2025 di Jogja

1. Usaha Makanan dan Minuman

Usaha makanan dan minuman yang dimaksud, yakni rumah makan, restoran, dan usaha lain sejenis.

Tidak ada aturan terkait jam operasional. Namun, tempat usaha diwajibkan menggunakan tirai atau penutup bagi yang melakukan usaha pada siang hari.

2. Usaha Hiburan Malam

Usaha hiburan malam yang terkena pembatasan jam operasional pada Ramadan 2025, yakni club malam, diskotik, bar, dan pub.

Adapun pembatasan jam operasional yang diberlakukan, yakni usaha dibuka pada malam hari mulai pukul 22.00-01.00 WIB.

3. Usaha Karaoke

Usaha karaoke yang terkena pembatasan jam operasional, yakni karaoke yang berada di luar maupun di dalam club malam.

Untuk karaoke di luar club malam, siang hari buka pukul 09.00-17.00 WIB, dan malam hari buka pukul 22.00-01.00 WIB.

Sedangkan, karaoke yang berada di dalam club malam hanya boleh buka pada malam hari pukul 22.00-01.00 WIB.

4. Usaha Panti Pijat

Usaha panti pijat untuk siang hari buka pukul 09.00-17.00 WIB. Sedangkan, untuk malam hari buka pukul 22.00-01.00 WIB.

5. Usaha Arena Permainan

Usaha arena permainan yang dimaksud, meliputi usaha permainan jenis ketangkasan dan game net.

Jam operasional pada siang hari dibuka hanya pukul 09.00-17.00 WIB. Sedangkan, untuk malam hari buka pukul 22.00-01.00 WIB.

6. Usaha Pertunjukan Event

Penyelenggaraan pertunjukkan atau event oleh pengusaha impresariat/promotor/event organizer harus bernuansa religius dan mendukung syiar islam.

Adapun pertunjukkan atau event dilaksanakan pada malam hari setelah pukul 22.00 WIB dan berakhir selambat-lambatnya pukul 01.00 WIB.

7. Usaha Spa

Usaha spa yang dimaksud merupakan usaha spa yang berada di dalam hotel maupun yang berada di luar hotel bintang.

Untuk usaha spa yang berada di dalam hotel bintang, dapat dapat membuka kegiatan usaha sesuai dengan jam operasional normal.

Sedangkan, untuk spa yang berada di luar hotel bintang, untuk siang hari buka hanya pukul 09.00-17.00 WIB.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2025 atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra