tirto.id - Pelaku usaha minuman beralkohol (minol) angkat bicara mengenai kembali dibahasnya RUU Larangan Minol di DPR RI. Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) menyatakan masih mengikuti perkembangan pembahasan ini.
“Perihal RUU Minol, kami baru sejauh mengikuti perkembangan yang diberitakan oleh media. Kami masih terus memantau perkembangannya,” ucap Executive Committee GIMMI Ika Noviera kepada reporter Tirto, Jumat (13/11/2020).
Pembahasan RUU Minol ini kembali muncul usai sejumlah partai di DPR membawanya kembali ke permukaan. Tepatnya terdiri dari 21 orang anggota DPR RI, 18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan satu dari Fraksi Partai Gerindra.
Dalam larangannya RUU itu melarang produksi, pengedaran, dan konsumsi minuman beralkohol. Ketiganya terangkum dalam pasal 5, 6, dan 7 RUU Larangan Minol.
Meski demikian, naskah itu memuat Pasal 8. Intinya larangan ini dikecualikan untuk kepentingan terbatas. Pasal 8 ayat (2) menegaskan sejumlah pengecualian yaitu: kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Menariknya RUU ini melarang hampir semua minuman beralkohol. Pasal 4 ayat (2) menyebutkan larangan berlaku juga bagi minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan. Definisi ini pun lebih luas ketimbang hanya melarang minuman alkohol dari produsen perusahaan besar.
RUU ini pernah dibahas pada tahun 2016 lalu. Namun pembahasan belakangan meredup dan sempat tidak dilanjutkan lagi hingga November 2020.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali