Menuju konten utama

Rumah DP 0 Rupiah Anies Diduga Dikorupsi Anak Buah Sendiri

Gubernur Anies didesak untuk mengevaluasi rumah susun DP 0 Rupiah karena kasus korupsi tanah oleh anak buahnya yang diduga merugikan negara ratusan miliar.

Rumah DP 0 Rupiah Anies Diduga Dikorupsi Anak Buah Sendiri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melihat maket rumah DP 0 Rupiah di Klapa Village, Pondok kelapa, Jakarta Timur, Jumat (12/10/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Proyek rumah susun tanpa uang muka merupakan program andalan Anies Baswedan sejak memimpin DKI Jakarta mulai 2017. Total 9 rumah susun tanpa uang muka telah dibangun. Namun sebelum Anies menuntaskan janji kampanye, sementara masa pemerintahan tersisa sekitar 1 tahun lagi, anak buahnya sendiri diduga mengkorupsi program yang digadang-gadang jadi jalan keluar bagi hampir 50 persen warga DKI yang tak punya rumah sendiri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Meski KPK tidak menyebut objek kasus, akan tetapi dapat diketahui lokasi tersebut merupakan salah satu titik proyek rumah susun tanpa down payment (DP) oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PSJ), badan usaha pelat merah milik Pemprov DKI. Juru bicara KPK, Ali Fikri irit bicara siapa saja tersangka dugaan korupsi kasus pengadaan tanah untuk rumah DP 0 Rupiah tersebut.

"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena kebijakan KPK. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ujar Ali, kemarin.

Duduk Perkara Kasus

Di tengah bungkamnya KPK, Pemprov DKI menerangkan status kasus tersebut. Penetapan tersangka oleh KPK pada Jumat 5 Maret 2021. Tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah tersebut adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Pada hari sama penetapan tersangka, Gubernur DKI Anies Baswedan mencopot Yoory dari posisi Dirut lewat Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021. Selanjutnya jabatan Dirut akan dijalankan sementara waktu oleh Indra Sukmono Arharrys. Saat ini Indra menjabat salah satu direktur di Perumda PSJ dan akan jadi pelaksana tugas Dirut selama tiga bulan ke depan.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Plt Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Riyadi, Senin (8/3/2021).

Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria mengatakan selain Yoory ada tersangka lain yakni pemilik tanah dan perusahaan swasta atau penjual tanah di Pondok Rangon kepada Perumda PSJ. Keduanya perorangan diduga AR dan TA.

“[Tersangkanya] Pak Yoory, dari pihak pemilik tanah, kemudian dari direktur perusahaan pemilik tanah,” kata Riza, kemarin.

Melansir Antara, modus korupsi pengadaan tanah rumah DP 0 Rupiah diduga lewat penaikan harga di luar patokan pasar yang memicu kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Harga per meter persegi tanah di proyek Pondok Rangon diduga digelembungkan lebih dari Rp5 juta. Namun, informasi tersebut belum terkonfirmasi kepada KPK dan Pemprov DKI.

Kasus ini menambah daftar panjang pengadaan tanah di DKI Jakarta yang tak baik-baik saja. Sebelumnya, saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memimpin DKI Jakarta terjadi pembelian tanah di Cengkareng Barat, Jakarta Barat oleh Dinas Perumahan DKI Jakarta senilai Rp668 miliar pada 2015. Rupanya pemilik asli adalah Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI. Skandal jeruk makan jeruk ‘pemerintah DKI membeli asetnya sendiri’ sampai sekarang tidak jelas siapa tersangkanya. Kasus semula diselidiki oleh Badan Reserse Kriminal lalu dialihkan ke Polda Metro Jaya. Namun, kasus berjalan selama 5 tahun tanpa ada tersangka. Hal ini membuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menggugat mandeknya kasus lewat praperadilan hingga empat kali, dan meminta KPK ambil alih kasus.

Wagub Riza mengakui pengadaan tanah di DKI rumit karena sudah jadi lahan basah bagi para mafia tanah. Ia menyebut harus ekstra berhati-hati agar tidak muncul kasus lagi.

“Kasus tanah di DKI Jakarta ini sudah kita ketahui sejak lama bukan pekerjaan yang mudah. Kami semaksimal mungkin hati-hati proses pembelian lahan. Itu ada syaratnya minimal harus sertifikat, di samping kita cek ke notaris, cek ke BPN dan lain-lain kalau kemudian terjadi ada masalah itu di sini kita akan lihat siapa yang sengaja mengubah data, memanipulasi sertifikat, modifikasi dan sebagainya,” katanya.

Terkait proyek rumah tersebut, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono menilai sejak awal program Anies sulit berjalan. Pembangunan rumah bukan kebijakan tunggal pemda DKI. Ada kaitan dengan sistem pembiayaan perbankan. Dengan kasus ini, DPRD mendesak Anies mengevaluasi proyek andalannya. Dalam waktu dekat, kata dia, DPRD akan memanggil direksi Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk dimintai keterangan soal kasus tersebut, demikian melansir Antara.

Program DP 0 Rupiah Jalan Terus

Kini tersisa satu tahun bagi Anies-Riza untuk mewujudkan program rumah DP 0 rupiah yang sudah masuk dalam rencana pembangunan daerah. Masih ada dua proyek rumah tersebut yang berjalan, sehingga total bakal ada 11 rusun DP nol rupiah. Satu proyek tersebut dalam tahap konstruksi berada di Cilangkap, Jakarta Timur yang menyediakan sekitar 860 unit. Sedangkan untuk lokasi yang berkasus di Pondok Rangon masih berwujud tanah.

Plt Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Riyadi mengatakan proyek di Cilangkap masuk tahap pembangunan dan ada rencana penambahan lahan lagi di 2021. Pengadaan lahan belum terlaksana karena DPRD DKI belum menyetujui penyertaan modal bagi BUMD yang mengerjakannya. Proyek ini juga ditangani oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Namun bagi Riyadi tidak masalah karena proyek ini tidak bergantung kepada Yoory yang kini jadi tersangka korupsi di KPK.

"Masih tetap lanjut. Enggak ada masalah, program itu tidak bergantung orang per orang," klaim Riyadi.

Baca juga artikel terkait RUMAH DP NOL PERSEN atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi & Riyan Setiawan
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino