Menuju konten utama

Anies Pecat Dirut BUMD Usai Tersangka Korupsi DP Rumah 0 Rupiah

Anies pecat Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Jumat (5/3/2021).

Anies Pecat Dirut BUMD Usai Tersangka Korupsi DP Rumah 0 Rupiah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau pembangungan rumah DP 0 Rupiah di Klapa Village, Pondok kelapa, Jakarta Timur, Jumat (12/10/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memecat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/3/2021).

Yoory bersama dua direktur PT Adonara Anja Runtuwene dan Tommy Adrian diduga korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta dan ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp150 miliar.

Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi mengatakan pemecatan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus-kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Riyadi melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/3/2021).

Oleh karena itu, Anies menunjuk Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharris sebagai pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Indra menjabat paling lama tiga bulan setelah ditentukannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.

Yoory C Pinontoan menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016. Ia sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karier sejak 1991.

Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhana menyatakan Pemerintah Provinsi DKI tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Yoory dan rekannya. Pasalnya, biro hukum hanya mengurus kasus perdata dan tata usaha negara.

Kata Yayan, apabila terdapat jajaran Pemprov DKI yang terkena tindak pidana korupsi atau pidana lainnya, merupakan tanggung jawab pelaku.

"Kalau Tipikor kami juga lepas, tidak bisa ngapa-ngapain. Kalau saya sih ya sudah ikuti prosedurnya saja," kata dia.

Sementara Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz membenarkan bahwa Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

"Berdasarkan info yang saya dapat dari asisten perekonomian, berita tersebut benar," kata Aziz kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

Baca juga artikel terkait RUMAH DP NOL RUPIAH atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz