Menuju konten utama

Perkara Korupsi Tanah Munjul, Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK

Anies menjadi saksi untuk tersangka eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Perkara Korupsi Tanah Munjul, Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK
Vaksin Anak DKI Jakarta. foto/Humas Pemprov DKI

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/9/2021) pagi. Anies menjadi saksi untuk tersangka eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

"Pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta dalam memastikan tata keloloa pemerintahan berjalan dengan baik," ujar Anies kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Selain memeriksa Anies, KPK juga menjadwalkan memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi untuk tersangka yang sama. Mereka dimintai keterangan berkenaan dengan kasus dugaan korupsi pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

"Saya berharap keterangan saya bisa membantu tugas KPK di dalam proses persoalan korupsi yang sedang diproses," tukas Anies.

Sementara Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri belum bisa berkomentar banyak. Ia tak menjelaskan hal-hal yang akan didalami terhadap Anies.

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu atas dasar kebutuhan penyidikan. Sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Selasa.

KPK menyatakan pengadaan tanah di Munjul diperuntukkan untuk program rumah DP 0 rupiah. Dari temuan awal, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar.

Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Karena kasus ini, Anies mencopot Yoory dari jabatannya.

Yoory menjadi tersangka bersama Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.

PT AP merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah.

Baca juga artikel terkait KORUPSI TANAH MUNJUL atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan