tirto.id - Fraksi PSI DPRD DKI mengklaim tanah milik BUMD Pembangunan Sarana Jaya di Munjul, Jakarta Timur seluas 4,2 hektare tidak bisa digunakan untuk membangun rumah susun DP 0 Rupiah.
Anggota Komisi B DPRD DKI Fraksi PSI, Eneng Malianasari menjelaskan ada sejumlah regulasi yang melarang pembangunan rumah susun di Munjul.
Dalam lampiran peta tata ruang di Perda 1 Tahun 2014 terkait Rencana Detail Tata Ruang dan Perencanaan Zonasi (RDTR dan PZ) disebutkan sekitar 40 persen tanah yang dibeli Sarana Jaya masuk zonasi residensial R.9 dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) rendah dan ketinggian bangunan maksimal 3 lantai.
Selain itu, sekitar 60 persen tanah di Munjul masuk zonasi Hijau Rekreasi (H.7) untuk fungsi ekologis dan resapan dengan ketinggian bangunan maksimal 2 lantai dan tidak diizinkan ada rumah susun.
Lokasi tanah di Munjul juga dekat dengan Lapangan Terbang Wiladatika untuk pesawat kecil dan helikopter. Padahal penentuan ketinggian bangunan harus memperhatikan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Singkatnya di sekitar lapangan terbang tidak boleh dibangun gedung lebih dari 6 lantai.
"Sebenarnya tanah ini akan digunakan untuk apa? Apakah untuk rusun, rumah tapak, atau taman? Pak Anies menugaskan Sarana Jaya membangun ribuan unit rusun DP 0 Rupiah, tapi mengapa membeli lahan hijau di dekat lapangan terbang? Hal-hal itu sudah saya tanyakan di rapat DRPD bulan Maret lalu, tapi Sarana Jaya tidak mau menjelaskan," kata dia, Kamis (15/7/2021).
Pemprov DKI menganggarkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk pengadaan tanah di Sarana Jaya sekitar Rp4,1 triliun mulai 2018 hingga 2021. Menurut pengakuan Kepala Badan Pembina BUMD DKI, kata Eneng, Sarana Jaya telah membeli tanah seluas 70 hektare.
"Sarana Jaya tidak mau membuka data lokasi tanah 70 hektare yang telah dibeli. Ada apa? Kalau tanah tersebut tidak ada masalah, mengapa lokasinya ditutup-tutupi? Kami imbau Pak Anies tidak perlu takut membuka data lokasi pengadaan tanah di Sarana Jaya," ucapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi pembelian tanah di Munjul. KPK telah menetapkan lima tersangka orang dan satu korporasi yakni RC (Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya/PDPSJ), AR (Wakil Direktur PT AP), Korporasi PT AP, TA Direktur PT Adonara Propertindo (PT AP), dan RHI Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (PT ABAM). Kerugian akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp152,5 miliar.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali