Menuju konten utama

Alasan Firli Ingin Anies Diperiksa KPK soal Kasus Tanah Munjul

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan alasan perlu memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi kasus korupsi tanah Munjul.

Alasan Firli Ingin Anies Diperiksa KPK soal Kasus Tanah Munjul
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membuka peluang pihaknya akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan anggota DPRD DKI Jakarta sebagai saksi atas kasus pengadaan lahan untuk proyek rumah DP 0 persen di kawasan Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Menurut Firli, Anies dinilai mempunyai informasi tentang proses penyusunan Rancangan APBD yang berujung pada program pengadaan lahan bermasalah tersebut.

"Terkait program pengadaan lahan, tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI Jakarta tentu Gubernur DKI Jakarta sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI Jakarta yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI Jakarta mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI Jakarta. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," kata Firli dalam keterangan tertulisnya pada Senin (12/7/2021).

Firli menegaskan pihaknya bekerja dan menetapkan tersangka berdasarkan barang bukti. KPK pun harus memperhatikan asas kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, dan menjunjung hak asasi manusia.

Meski begitu, Firli memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam mengungkap perkara ini.

"KPK akan mendalami semua informasi untuk ungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislatif dan eksekutif. Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya. Jadi siapa pun pelakunya yang diduga mengetahui ataupun diduga terlibat dengan bukti yang cukup KPK tidak akan pandang bulu," kata Firli.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang dan 1 korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain, mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Anja Runtuwene, Tomy Ardian, dan Rudy Hartono Iskandar diduga telah menawarkan tanah seluas 4,2 hektare di Munjul, Jakarta Timur kepada Perumda Sarana Jaya. Padahal, saat itu tanah itu masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Tiga orang itu menawar tanah itu seharga Rp7,5 juta/meter sehingga total Rp315 miliar. Kemudian terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta/meter dengan total Rp217 miliar.

Atas perbuatan itu, para tersangka dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, antara lain : tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait; beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah tidak dilakukan sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara

Adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp152,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri