tirto.id - Direktur Sosialisasi & Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif Giri Suprapdiono mengatakan tidak mendapatkan pesangon dan dana pensiun setelah diberhentikan dari KPK. Hal itu tertulis dalam SK pemberhentian pegawai yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
Ia bersama 55 pegawai KPK yang tidak lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN) berakhir masa tugas di KPK per 30 September 2021.
"Tetapi SK pemecatan ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS," ujarnya dalam unggah di Twitter pribadi, Senin (20/9/2021).
Dalam SK yang diunggah Giri, tertulis dalam poin kedua bahwa: pegawai sebagai dimaksud pada Diktum Kesatu diberikan tunjangan Hari Tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuaikan peraturan perundang-undangan.
Giri merasa KPK tidak menghargai kontribusi mereka dalam pemberantasan korupsi dan penyelamatan uang negara dari kerugian. Menurutnya nasib mereka tidak lebih mujur dari buruh pabrik yang masih mendapatkan pesangon.
"Kedzaliman dan pengkhianatan dalam pemberantasan korupsi tidak bisa kita diamkan," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi memberhentikan 56 pegawai yang tidak memenuhi syarat peralihan menjadi aparatur sipil negara per 30 September 2021. Alasan penghentian karena mereka tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan yang kontroversial. Keputusan memecat pegawai disebut berdasar hasil rapat koordinasi antara KPK, KemenPANRB, dan BKN pada 13 September 2021.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz