tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
KPK juga sudah menetapkan para tersangka dalam dugaan kasus ini, tetapi belum bisa merilis nama-nama yang terlibat.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri hanya membenarkan perihal tim menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).
Dalam laporan Koran Tempo hari ini disebutkan bahwa tiga tersangka sudah ditetapkan oleh KPK, mereka adalah YCP selaku Direktur Utama PSJ, AR dan TA selaku direktur PT A.
PSJ sebagai BUMD DKI Jakarta membeli lahan di Pondok Ranggon dan Munjul pada September-Oktober 2019. PSJ membuat perjanjian pengikatan jual-beli dengan PT A untuk lahan seluas 4,2 hektare.
Diduga lahan yang dibeli PSJ masih dimiliki sebuah yayasan dan berada di jalur hijau. Perkara ini ditaksir menyebabkan negara merugi Rp 150 miliar.
"Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," imbuh Ali.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri