Menuju konten utama

Romahurmuziy Kembali ke Rutan, Izin Pembantaran Sudah Dicabut

Tersangka korupsi jual beli jabatan Romahurmuziy alias Romy telah kembali dari pembantaran di RS Polri, Kamis (2/5/2019).

Romahurmuziy Kembali ke Rutan, Izin Pembantaran Sudah Dicabut
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Tersangka korupsi jual beli jabatan Romahurmuziy alias Romy telah kembali dari pembantaran di RS Polri, Kamis (2/5/2019). Pria yang karib disapa Romy itu dianggap sudah tidak perlu perawatan dokter sehingga kembali ke Rutan K4.

"Iya [kembali ke Rutan]. Setelah dokter atau pihak RS simpulkan tidak perlu rawat inap lagi, pembantaran dicabut. KPK kemudian bawa RMY kembali ke rutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Jumat (3/5/2019).

Febri mengatakan, Romy kembali dari Rutan per Kamis (2/5/2019). Berdasarkan informasi tim rutan, kondisi Romy sudah membaik. Romy pun disebut sudah bisa berjalan, sarapan, dan melakukan kegiatan lain di Rutan.

Meski Sudah kembali, Febri masih belum menginformasikan detail penyakit mantan Ketua Umum PPP itu. Ia hanya memastikan Romy tetap mengonsumsi obat selama dirawat. "obat-obat yang diberikan pihak RS sudah dikonsumsi," kata Febri.

Sebagai informasi, Romahurmuziy (RMY) merupakan tersangka kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Ia ditetapkan senagai tersangka bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp 156 juta.

KPK menyangka RMY melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. MFQ disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Meski menjadi tersangka, Romy tidak berada di Rutan KPK. Ia menjalani pembantaran lantaran sakit sejak 2 April 2019. Politikus PPP itu masih di rumah sakit meski seharusnya menggunakan hak pilih di Rutan KPK pada 17 April 2019 lalu.

Hingga saat ini, Romy (RMY) merupakan tersangka kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri