tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kondisi mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Kamis (21/3/2019).
Pria yang akrab disapa Romy itu dalam kondisi sehat, tetapi mengaku sakit. Hal ini terungkap saat dokter KPK memeriksa Romy.
"Beberapa indikator kesehatan masih dalam angka yang wajar, namun tersangka mengeluhkan sulit tidur dalam beberapa hari ini, karena itu diberikan pengobatan yang sesuai dengan keluhan tersebut," Kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3/2019).
KPK berharap, penyakit Romy bisa ditangani usai pemeriksaan dokter. Mereka berharap, Romy bisa menghadiri pemeriksaan perdana, Jumat (22/3/2019).
"Semoga besok pagi kondisi yang bersangkutan sudah lebih membaik sehingga pemeriksaan dapat dilakukan," Kata Romy.
Febri menambahkan, KPK memeriksa 12 saksi dan 2 tersangka diperiksa di Mapolda Polda Jatim, Kamis (21/3/2019).
Febri mengatakan, pemeriksaan berkaitan proses seleksi pengisian jabatan Kanwil Kemenag Jawa Timur. Saksi tersebut berasal unsur, panitia seleksi jabatan.
"Sedangkan untuk tersangka, hanya 2 tersangka tadi yang datang dan kemudian dilakukan pengambilan contoh suara," kata dia.
KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali