Menuju konten utama

Hukuman Romahurmuziy Berkurang, KPK Ajukan Kasasi ke MA

Putusan PT DKI Jakarta ini menyunat hukuman Rommy dari dua tahun penjara menjadi satu tahun penjara.

Hukuman Romahurmuziy Berkurang, KPK Ajukan Kasasi ke MA
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan banding masa tahanan satu tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, yang diberikan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy terlalu ringan.

Hukuman Rommy pun berkurang dari dua tahun penjara menjadi satu tahun penjara serta tidak menjatuhkan hukuman politik ke Rommy. Untuk itulah, KPK akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menilai PT DKI Jakarta tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya.

"Pertimbangan Majelis Banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwa," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2020).

Ali melanjutkan Majelis Hakim Tingkat Banding tidak mempertimbangkan untuk mengabulkan hukuman tambahan yang diajukan penuntut umum KPK terhadap Romi, agar yang bersangkutan dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Majelis hakim dinilai tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan Penuntut Umum tersebut.

"Selain itu, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah," ujar Ali.

Sementara itu Pengacara Romi, Maqdir Ismail tak mempersoalkan upaya kasasi yang ditempu KPK. Menurutnya itu merupakan bagian hak dari penuntut umum.

"Yang kami tidak harapkan, kalau kasasi ini hanya dijadikan alasan untuk memperpanjang penahanan, meskipun masa hukuman sudah berakhir. Kewajiban mereka untuk membebaskan seseorang jika masa penahanan atau hukuman telah mencapai masanya," ujar Maqdir dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2020).

Dalam perkara ini, Romi divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin senilai Rp255 juta dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi senilai Rp91,4 juta. Hakim menyatakan Romi melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris dan Muafak.

Romi divonis bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto