Menuju konten utama

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara

Hakim menyatakan Romi terbukti bersalah dalam perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romi dengan pidana dua tahun penjara. Romi juga diwajibkan membayar denda senilai Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis terhadap Romi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni pidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Hakim menyatakan Romi terbukti melakukan korupsi dalam perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2020).

Romi divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin senilai Rp255 juta dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi senilai Rp91,4 juta.

Hakim menyatakan Romi melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris dan Muafak.

"Mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu dengan lainnya," kata anggota majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

Dalam perkara ini, Romi divonis bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan