Menuju konten utama

Romahurmuziy Mengaku Terima Rp250 Juta, tapi Sudah Dikembalikan

Romy mengaku dapat duit, tapi sudah dia kembalikan. Dia menerima uang karena merasa sungkan terhadap pemberi.

Romahurmuziy Mengaku Terima Rp250 Juta, tapi Sudah Dikembalikan
Ketum PPP Romahurmuzy Sambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/08/2018). tirto.id/M Bernie Kurniawan

tirto.id - Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy didakwa menerima suap Rp 255 juta dari bekas plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin. Namun, pria yang akrab disapa Romy itu mengaku sudah mengembalikan Rp 250 juta.

Dia mengatakan ini dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan di sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait promosi jabatan di Kementerian Agama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/9/2019).

"Saya juga telah menyampaikan kepada penyidik bahwa uang tersebut sudah saya kembalikan kepada Haris Hasanuddin melalui Sekretaris DPW PPP Jawa Timur Norman Zein Mahdi pada 28 Februari 2019," kata Romahurmuziy.

Romi mengaku menerima duit Rp250 juta dari Haris di rumahnya di Condet pada 6 Februari 2019. Dia tidak menolaknya karena mengaku sungkan. Sebagai ketua umum partai yang konstituennya berkaitan erat dengan bidang kerja Haris, Romi mengaku ingin menjaga hubungan baik. Ia beranggapan jika tidak menerima uang itu atau malah melaporkan ke KPK, maka itu akan merusak hubungan baik.

Karena duit sudah dikembalikan, Romi menilai semestinya dakwaan terhadapnya gugur.

"Kalau hari ini KPK mendakwakan kepada saya, itu artinya tidak ada penghargaan atas niat baik saya mengakui keberadaan uang yang sudah saya kembalikan tersebut," ujarnya.

Sementara atas uang Rp 5 juta lainnya, Romi membantah menerima uang itu. Di dalam dakwaan dikatakan Haris menyerahkan uang itu kala menemui Romi di rumahnya pada 6 Januari 2019. Namun Romi membantah adanya pertemuan itu. Dia beralasan pada tanggal itu sedang menyiapkan pidato untuk perayaan hari lahir PPP pada 6 Januari malam.

"Jika bertemu saja tidak, bagaimana itu saya didakwa menerima Rp 5 juta dari Haris Hasanuddin pada tanggal 6 Januari 2019 itu?"

Romi pun membantah memerintahkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 27 Desember 2018 agar meloloskan Haris Hasanuddin dari seleksi administrasi. Sebab, sejak 24 Desember 2018, ia sedang berada di luar negeri bersama keluarga dalam rangka liburan.

Jaksa KPK mendakwa Romahurmuziy secara bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menerima suap sebesar Rp 325 juta. Uang itu berasal dari Plt Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin agar keduanya mengintervensi proses seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Tujuannya: Haris terpilih menjadi Kakanwil Kemenag Jatim definitif.

Selain itu Romy juga disebut menerima suap Rp 91,4 juta dari Muafaq Wirahadi. Uang itu diberikan agar Romy membantu Muafaq agar terpilih menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Romahurmuziy didakwa melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino