Menuju konten utama

Romahurmuziy Klaim Penetapan Tersangka Sebagai Upaya Jatuhkan PPP

Romahurmuziy sebut penetapan tersangkanya oleh KPK sebagai upaya menjatuhkan PPP 

Romahurmuziy Klaim Penetapan Tersangka Sebagai Upaya Jatuhkan PPP
Terdakwa dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Sidang eksepsi Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut ditunda dikarenakan terdakwa dalam keadaan sakit. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

tirto.id - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menuduh penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermuatan politis. Romy (sapaan Romahurmuziy) mengklaim penangkapannya sebagai upaya menjatuhkan PPP.

"Anda boleh menyatakan operasi itu murni agenda penegakan hukum. Namun adalah hal yang naif kalau KPK tidak menyadari bahwa agenda penegakan hukum yang dilakukan hanya sebulan sebelum pemilu kepada seorang ketua umum partai politik pasti memiliki imbas secara politik," kata Romahurmuziy dari kursi terdakwa saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta, Senin (23/9/2019).

"Kecuali kalau memang rancangannya adalah mengerdilkan PPP atau sekadar mencari sensasi, maka itu sukses besar," kata Romy.

Dalam pemilu 2019, PPP hampir tidak lolos ambang batas parlemen. Partai berlambang Ka'bah itu hanya mengantongi 4,53 persen suara nasional dan menduduki 19 kursi DPR. Jumlah 2019 lebih rendah dibanding jumlah perolehan suara nasional Pemilu 2014 yang mencapai 6,53 persen.

Romy juga menganggap KPK sebaiknya fokus pada penanganan kasus besar seperti korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diduga merugikan negara hingga Rp138 triliun. KPK, dalam pandangan Romy, tidak perlu mengurusi korupsi puluhan juta seperti yang dialaminya.

Dalam eksepsi, Romy pun menyebut kalau aksi OTT KPK sebagai bentuk kegagalan lembaga antirasuah dalam mengungkap kasus besar dengan kerugian hingga Rp1 miliar.

Saat ini, Romy didakwa telah menerima suap hingga Rp325 juta secara bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Uang suap berasal dari Plt Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin agar Romy dan Lukman agar mengintervensi seleksi jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama dan menetapkan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Selain itu, Romy juga disebut menerima suap Rp 91,4 juta dari Muafaq Wirahadi. Uang itu diberikan agar Romy membantu Muafaq agar terpilih menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, Jawa Timur.

Jaksa mendakwa Romahurmuziy melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Andrian Pratama Taher