Menuju konten utama

Mengaku Tak Paham Dakwaan, Romahurmuziy Ajukan Eksepsi

Romi mengaku ada beberapa poin dakwaan Jaksa KPK yang dia tak mengerti sehingga ia akan mengajukan eksepsi sendiri.

Mengaku Tak Paham Dakwaan, Romahurmuziy Ajukan Eksepsi
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy. ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Terdakwa kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy mengatakan akan mengajukan eksepsi usai jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2019). Pria yang akrab disapa Romi itu mengaku ada beberapa poin yang dia tak mengerti dari dakwaan tersebut.

“Karena ada beberapa hal yang belum dimengerti, izinkan saya ajukan nota keberatan sendiri, nanti penasihat hukum juga ada ajukan nota keberatan,” kata Romahurmuziy kepada hakim.

Salah satu poin yang dianggap tidak sinkron ialah, Romahurmuziy didakwa secara bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Namun di dakwaan, pria yang akrab disapa Romi itu diuraikan telah membantu Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Haris Hasanuddin menjadi Kakanwil definitif.

"Jadi saya ini bantu siapa? Karena dalam dakwaan saya bantu Lukman, tetapi di uraian saya bantu Haris," kata Romi.

Selain itu, Romi mengklaim ada sejumlah uraian dalam dakwaan yang fiktif. Mantan ketua umum PPP itu mengaku tidak melakukan itu, tapi hal tersebut justru masuk di dalam dakwaan.

Namun, Romi enggan menjelaskan apa saja peristiwa fiktif itu. Ia berkata akan menjelaskan itu di sidang berikutnya dalam agenda pembacaan eksepsi.

Dalam kesempatan terpisah, penasihat hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail mempertanyakan, di dalam dakwaan dikatakan Romahurmuziy menerima Rp325 juta. Namun, di uraian dakwaan Romi hanya menerima Rp5 juta pada Januari 2018 dan Rp250 juta pada Februari 2018.

"Nah Rp 70 juta [sisanya] ke mana? Siapa yang terima dan terima di mana?" ujar Maqdir.

Untuk itu, Romi dan tim kuasa hukum meminta waktu yang agak panjang untuk menyusun eksepsi. Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/9/2019) minggu depan.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa Romahurmuziy secara bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menerima suap secara bersama-sama sebesar Rp325 juta.

Uang itu berasal dari Plt Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin agar keduanya mengintervensi proses seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag sehingga Haris terpilih menjadi Kakanwil Kemenag Jatim definitif.

Selain itu, Romi juga disebut menerima suap Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi. Uang itu diberikan agar Romi membantu Muafaq agar terpilih menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, Jawa Timur.

Atas perbuatannya itu, Romahurmuziy didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz