tirto.id - KPK Telusuri Peran Romahurmuziy Dalam Pengurusan Dana Alokasi Khusus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.
Dalam pemeriksaan ini, KPK menelusuri keterkaitan tersangka jual beli jabatan di Kementerian Agama dalam kasus ini.
"Apakah ada atau tidak ada peran dari saksi ini untuk pengurusan anggaran," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Selain itu, penyidik pun mencecar Romy soal hubungannya dengan tersangka lain dalam kasus ini.
Kasus suap pengurusan DAK Tasikmalaya merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan yang menjerat pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, anggota DPR Amin Santono, kontraktor Ahmad Ghiast dan perantara Eka Kamaludin
Dalam kasus ini Budi Budiman diduga memberikan uang Rp400 juta kepada Yaya Purnomo dkk untuk kepengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun 2018.
KPK menjelaskan, Budi menemui Yaya pada tahun 2017. Yaya diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan BBD bersedia memberikan fee jika Yaya membantunya mendapatkan alokasi DAK.
Pada Mei 2017, Budi mengajukan usulan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 kepada Kementerian Keuangan. Beberapa bldang yang diajukan dalam usulan tersebut adalah jalan, irigasi, dan Rumah Sakit Rujukan.
Budi kembali bertemu Yaya Purnomo di Kementerian Keuangan pada Juli 2017. Dalam pertemuan tersebut, BBD diduga memberi Rp200 juta kepada Yaya Purnomo.
Kemudian, pada Oktober 2017, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2018, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat alokasi DAK dengan total Rp124,38 miliar.
Lalu, pada 3 April 2018 Budi kembali memberikan uang Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo. Pemberian tersebut diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018.
Tersangka Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pldana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali