Menuju konten utama

Sebelum Diperiksa KPK, Romahurmuziy Beri Ucapan ke Prabowo & Jokowi

Romahurmuziy beri selamat atas sidangnya buat Pak Prabowo dan Pak Jokowi yang sekarang di MK sudah dimulai.

Sebelum Diperiksa KPK, Romahurmuziy Beri Ucapan ke Prabowo & Jokowi
Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy (kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat memeriksa anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy, tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Sebelum memasuki gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Rommy sempat berkomentar soal sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres 2019 yang saat ini sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Selamat atas sidangnya buat Pak Prabowo dan Pak Jokowi yang sekarang di MK sudah dimulai. Apapun hasilnya itu lah yang terbaik," ucap Rommy.

Ia pun mengaku sehat untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat ini.

"Iya saya Alhamdulillah, jalani pemeriksaan dulu ya," kata Rommy.

Sebelumnya, Rommy juga telah dipanggil KPK pada Rabu (12/6) pasca dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur. Rommy telah kembali ke Rutan KPK pada Minggu (9/6) sore setelah dibantarkan sejak Jumat (31/5).

Rommy juga pernah dibantarkan penahanannya di RS Polri selama satu bulan sejak Selasa (2/4) dan baru kembali ke Rutan Cabang KPK pada Kamis (2/5).

Selanjutnya, Rommy kembali dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur sejak Senin (13/5) malam dan kembali ke Rutan Cabang KPK pada Rabu (15/5).

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima, yakni Rommy.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Untuk Muafaq dan Haris saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang perdana terhadap keduanya telah digelar pada Rabu (29/5).

Sementara untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri