Menuju konten utama

Kasus Suap Jabatan: Muafaq Akui Berikan Rp50 Juta ke Romahurmuziy

Muafaq Wirahadi mengaku telah memberikan uang Rp50 juta kepada Romahurmuziy. 

Kasus Suap Jabatan: Muafaq Akui Berikan Rp50 Juta ke Romahurmuziy
Terdakwa mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.

tirto.id - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gresik non-aktif, Muafaq Wirahadi mengaku pernah menyerahkan duit senilai Rp50 juta kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy).

Menurut dia, pemberian itu dilakukan pada 15 Maret 2019 di hotel Bumi Surabaya. Saat itu yang menerima uang adalah ajudan Romy.

"Uang itu dibungkus tas, pecahan seratus ribu. […] Untuk Romy, Rp50 juta," kata dia.

Muafaq menyampaikan keterangan tersebut saat menjalani persidangan sebagai terdakwa perkara suap jual-beli jabatan di Kemenag, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Sebelum bertemu Romy, Muafaq juga memberikan uang Rp2 juta yang dibungkus amplop kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Muafaq tak menjelaskan maksud pemberian uang itu secara detail.

"Hanya spontanitas saja," ujar Muafaq.

Haris juga didakwa telah menyuap Romy agar lolos seleksi jabatan di Kemenag. Haris pula yang memperkenalkan Muafaq dengan Romy.

Muafaq juga mengaku memberikan uang Rp50 juta kepada staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito. Dia memberikan uang itu atas saran sepupu Romy yang bernama, Abdul Rochim.

Namun, pengakuan Muafaq disangkal oleh Gugus. "Enggak ada pak, karena saya tidak ada pernah mengambil kamar di Hotel Trawas," ucap Gugus di persidangan.

Dalam persidangan ini, Muafaq didakwa memberikan suap senilai Rp91,4 juta untuk menjadi kepala kantor Kemenag Gresik.

Duit Rp50 juta diberikan kepada Romy. Sementara uang Rp41,4 juta diberikan oleh Muafaq kepada sepupu Romy, Abdul Wahab. Uang itu diduga dipakai Wahab untuk biaya pencalonannya menjadi anggota DPRD Gresik.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom