Menuju konten utama

Staf Khusus Menag Bantah Terima Rp50 Juta dari Terdakwa Muafaq

Muafaq mengatakan uang itu diberikannya di hotel saat acara di Trawas, Mojokerto. Pemberian itu dilakukan secara tatap muka.

Staf Khusus Menag Bantah Terima Rp50 Juta dari Terdakwa Muafaq
Terdakwa mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.

tirto.id - Staf Khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito membantah mendapatkan uang Rp50 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif, Muafaq Wirahadi yang menjadi terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.

Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (10/7/2019), Muafaq mengatakan uang itu diberikannya di hotel saat acara di Trawas, Mojokerto. Pemberian itu dilakukan secara tatap muka.

"Saya dengan saudara saksi [Gugus] menuju ke kamar hotel, lalu di dalam kamar hotel itu, saya mengucapkan terima kasih atas bantuannya dan saya serahkan uang Rp50 juta, saya ambil dari dalam tas saya, terus saya bungkus uang itu dalam kresek hitam, saya berikan kepada saudara saksi dan saksi menyatakan sama-sama, lalu saya pulang," kata Muafaq.

Namun pernyataan ini disangkal oleh Gugus. Dia mengaku bertemu dengan Muafaq di Trawas, tapi tidak menginap di hotel.

"Enggak ada pak. Karena saya tidak pernah mengambil kamar di hotel Terawas karena saya nginap di rumah ibu saya yang tidak jauh dari Trawas," ucapnya.

Gugus sendiri mengakui Muafaq pernah curhat kepada dirinya terkait dengan keinginannya untuk promosi. Namun Gugus mengatakan hak itu tidak ia sampaikan pada Menag.

"Kalau bahasa kira-kira, garis besarnya bahwa saya ini udah lama eselon 4 mas, kapan bisa promosi?" kata Gugus menirukan Muafaq. "Itu pernah disampaikan Pak Muafaq tapi tidak spesifik nyebut sebagai kepala kantor Kemenag Gresik."

Muafaq didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dia didakwa karena memberi uang Rp 91,4 juta kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Akibat perbuarannya, Muafaq didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dia didakwa karena memberi uang Rp 91,4 juta kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Irwan Syambudi