Menuju konten utama

Jaksa Tanya Maksud Khofifah Bilang "Awas Kanginan" ke Romahurmuziy

Kakanwil Jawa Timur Haris Hasanuddin didakwa telah menyuap Ketum PPP Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan total Rp 325 juta.

Jaksa Tanya Maksud Khofifah Bilang
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pernah menyampaikan “awas kanginan” (hati-hati masuk angin) kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) terkait pengangkatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.

"Saya diminta Kiai Asep untuk menanyakan mengenai Pak Haris yang sudah masuk nominator utama tapi kenapa tidak dilantik-lantik, dan kebetulan mas Romi kirim 'WA', saya jawab awas kanginan," kata Khofifah di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7/2019, seperti dikutip dari Antara.

Pada sidang ini, Khofifah menjadi saksi untuk dua terdakwa. Pertama, mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin. Kedua, Kepala Kantor Kemenag kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi.

Dalam kasus ini, Haris didakwa menyuap Romi dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta. Sementara Muafaq didakwa menyuap Romi senilai Rp91,4 juta.

Kiai Asep yang disebut Khofifah adalah pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Asep Saifuddin Halim. Dalam sidang 26 Juni 2019 lalu, kiai Asep adalah ulama yang mengenalkan Haris kepada Romi.

"Sifatnya kalimat itu adalah pertanyaan karena menurut Kiai Asep prosesnya sudah selesai tapi kenapa tidak dilantik padahal Haris sudah nominator utama, itu informasi dari Kiai Asep," ungkap Khofifah.

Menurut Khofifah, pernyataan itu ia sampaikan kepada Romi karena kebetulan mantan Ketum PPP itu mengirimkan pesan WhatsApp (WA) kepadanya guna menghadiri kampanye di Jawa Timur.

"Karena kebetulan beliau (Romi) kirim WA untuk kehadiran kampanye 10 April di Jatim, lalu sekalian saya sampaikan pesan Kiai," ungkap Khofifah.

Jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Basir kemudian bertanya kepada Khofifah: "Saudara menyampaikan awas kanginan?"

"Iya, lalu dijawab (Romi), 'Apa yang dimaksud? Haris? Saya jawab iya," jawab Khofifah.

"Kenapa memilih kata kanginan?" tanya jaksa.

"Karena sudah selesai tapi tidak dilantik-lantik," jawab Khofifah.

"Kenapa menyampaikannya ke Romi?" tanya jaksa Basir.

"Karena pesan Kiai Asep begitu, tolong tanya ke Rommy dan kebetulan beliau WA saya," jawab Khofifah.

Dalam kasus ini, Kakanwil Jawa Timur Haris Hasanuddin didakwa telah menyuap anggota DPR sekaligus Ketum PPP Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan total Rp 325 juta.

Jaksa merincikan, pemberian terhadap Lukman terjadi sebanyak 2 kali yakni Rp 50 juta pada 1 Maret 2019 di Surabaya, dan Rp 20 juta saat Lukman berkunjung di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.

Uang itu diberikan lantaran Romi dan Lukman telah melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga membuat Haris Hasanuddin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Sebagai informasi, Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur pada 5 Maret 2019. Ia diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 tertanggal 4 Maret 2019.

Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH