tirto.id - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) akan dihadirkan pada sidang besok, Rabu (26/6/2019) dalam kasus korupsi jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Romi akan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan mantan Kakanwil Kemenang Gresik Muafaq Wirahadi.
"Iya besok dijadwalkan jadi saksi di sidang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (25/6/2019).
Kendati belum merinci nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam sidang Muafaq dan Haris itu, namun Febri memastikan kalau KPK akan memanggil kembali dua saksi yang sempat mangkir dalam persidangan yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa .
"Iya (dipanggil kembali) termasuk 2 saksi yang tidak hadir minggu lalu," kata Febri.
Sebelumnya, Lukman Hakim dan Khofifah pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Namun, Lukman dan Khofifah tidak memenuhi panggilan. Lukman tidak memenuhi panggilan karena ada tugas luar negeri. Sementara Khofifah tidak hadir karena ada kegiatan lain.
Dalam kasus ini, Haris didakwa telah menyuap anggota DPR sekaligus Ketum PPP Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan total Rp325 juta.
Jaksa merincikan, pemberian terhadap Lukman terjadi sebanyak 2 kali yakni Rp50 juta pada 1 Maret 2019 di Surabaya, dan Rp20 juta saat Lukman berkunjung di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.
Uang itu diberikan lantaran Romi dan Lukman telah melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga membuat Haris Hasanuddin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Sebagai informasi, Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur pada 5 Maret 2019. Ia diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 tertanggal 4 Maret 2019.
Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Gresik Muafaq Wirahadi didakwa telah menyuap Romahurmuziy dengan total Rp91,4 juta.
Muafaq memberikan uang itu lantaran Romahurmuziy telah melakukan intervensi secara langsung maupun tidak langsung yang membuat Muafaq terpilih menjadi Kakanwil Kemenag Gresik. Sebagai informasi, Muafaq dilantik menjadi Kakanwil Kemenag pada 11 Januari 2019.
Atas perbuatannya, Muafaq didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto